Berita Malinau Terkini

Pekan Panutan SPT Tahunan, Wabup Malinau Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT dan Pemadanan NIK-NPWP

Wakil Bupati Malinau Jakaria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Tanjung Redeb telah membantu dalam pelaporan SPT Tahunan.

Editor: Amiruddin
HO/KPP Pratama Tanjung Redeb
Wakil Bupati Malinau Jakaria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Tanjung Redeb telah membantu dalam pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di wilayah Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM - KPP Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Mu’alif selaku kepala kantor, didampingi Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Siswanti, serta Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Pekan Panutan SPT Tahunan, sekaligus Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) ke Jajaran Pemerintah Kabupaten Malinau.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang diwakili oleh Wakil Bupati Malinau Jakaria menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Tanjung Redeb, yang selama ini telah membantu dalam pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di wilayah Malinau.

Termasuk telah memberikan kinerja terbaik dan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya, menekankan kesadaran masyarakat mengenai perpajakan, demi pemerataan kesejahteraan daerah di Malinau.

“Saya berharap komunikasi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Tanjung Redeb (DJP) yang sudah berjalan dengan baik, dapat terus ditingkatkan untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan yang tentunya akan berimbas pada bertambahnya dana alokasi pemerintah pusat untuk daerah ” ujar Wakil Bupati Malinau Jakaria.

Pelaksanaan Pekan Panutan SPT Tahunan di Malinau oleh KPP Pratama Tanjung Redeb dan KP2KP Malinau dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah Malinau, diharapkan akan menggerakkan ASN serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Sebab, apa yang dilakukan oleh kepala daerah akan dicontoh masyarakat.

Baca juga: Pekan Panutan SPT Tahunan, Kepala KP2KP Malinau Temui Wakil Bupati, Ini yang Dibahas

Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dimana pada KPP Pratama Tanjung Redeb tingkat penyampaian SPT Tahunan per 21 Februari 2023 sebesar 12.889 atau bertumbuh 19,23%.

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengungkapkan, target pajak Kabupaten Malinau tahun ini mencapai Rp 236.677.654.000 atau 12,83% dari target KPP Pratama Tanjung Redeb.

Target itu meningkat dari target di tahun 2022 sebesar Rp. 62.223.762.000.

Selain melaksanakan Pekan Panutan, pada kesempatan kali ini juga dilakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Jajaran Pimipinan Daerah Kabupaten Malinau.

Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai tanggal 14 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA, sedangkan Badan dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022.

Apa saja yang berubah dalam peraturan ini?

Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudnya agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu :

- Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.

- Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

- Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. 

(*)
 

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved