Mata Lokal Memilih

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu 2024 Ditunda, Prof Yahya: Ibarat Jauh Panggang dari Api

Guru Besar Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, SH MH menanggapi putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Pemilu 2024 ditunda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO
Guru Besar Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, SH MH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Guru Besar Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, SH MH menanggapi putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Pemilu 2024 ditunda.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam salah satu amar putusannya berbunyi "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024  sejak putusan ini diucapkan.

Dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berdasarkan putusan tersebut  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024, padahal saat ini sudah memasuki tahapan.

Menurut Prof Yahya, putusan PN Jakarta Pusat No.757/Pdt.G 2022/PN.Jkt.Pst khususnya terkait dengan penundaan Pemilu ibarat peribahasa, "Jauh Panggang dari Api" .

 Dalam  Konstitusi Pasal 22 E sudah jelas bahwa ditegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Artinya periodesasi pelaksanaan Pemilu sudah ditegaskan dalam Konstitusi dan tidak dapat ditunda begitu saja dan itu menyalahi Konstitusi.

Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, KPU Kaltara Sebut Tahapan Tetap Berjalan

Selain itu juga UU Pemilu telah mengariskan bahwa proses pelaksanaan Pemilu itu melalui tahapan yang sudah ditentukan dan tidak bisa penundaan dilaksanakan begitu saja.

Penundaan Pemilu hanya dapat dilaksanakan jika yang memiliki permasalahan tertentu seperti bencana alam, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Itupun dilakukan Pemilu susulan. 

“Artinya UU Pemilu jelas kok tidak membuka ruang putusan Pengadilan Negeri punya kewenangan menunda Pemilu,” ujar Prof Yahya kepada TribunKaltara.com, Jumat (3/3/2023).

Lebih jauh lagi jika mengacu pada Pedoman Perma-nya No. 2 TAHUN 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintah  (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) dijelaskan bahwa:

Pasal 2 Ayat (1) menegaskan: “ Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN.

Baca juga: Hak Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Mekanismenya Seperti Apa? Ini Penjelasan Bawaslu Nunukan

Artinya putusan penundaan Pemilu itu jelas  melampaui kewenangan yang ada pada PN Jakarta Pusat, sehingga KPU harus melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved