Mata Lokal Memilih
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu 2024 Ditunda, Prof Yahya: Ibarat Jauh Panggang dari Api
Guru Besar Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, SH MH menanggapi putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Pemilu 2024 ditunda.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Guru Besar Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, SH MH menanggapi putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Pemilu 2024 ditunda.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam salah satu amar putusannya berbunyi "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan.
Dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berdasarkan putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024, padahal saat ini sudah memasuki tahapan.
Menurut Prof Yahya, putusan PN Jakarta Pusat No.757/Pdt.G 2022/PN.Jkt.Pst khususnya terkait dengan penundaan Pemilu ibarat peribahasa, "Jauh Panggang dari Api" .
Dalam Konstitusi Pasal 22 E sudah jelas bahwa ditegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Artinya periodesasi pelaksanaan Pemilu sudah ditegaskan dalam Konstitusi dan tidak dapat ditunda begitu saja dan itu menyalahi Konstitusi.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, KPU Kaltara Sebut Tahapan Tetap Berjalan
Selain itu juga UU Pemilu telah mengariskan bahwa proses pelaksanaan Pemilu itu melalui tahapan yang sudah ditentukan dan tidak bisa penundaan dilaksanakan begitu saja.
Penundaan Pemilu hanya dapat dilaksanakan jika yang memiliki permasalahan tertentu seperti bencana alam, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Itupun dilakukan Pemilu susulan.
“Artinya UU Pemilu jelas kok tidak membuka ruang putusan Pengadilan Negeri punya kewenangan menunda Pemilu,” ujar Prof Yahya kepada TribunKaltara.com, Jumat (3/3/2023).
Lebih jauh lagi jika mengacu pada Pedoman Perma-nya No. 2 TAHUN 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan/Pejabat Pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) dijelaskan bahwa:
Pasal 2 Ayat (1) menegaskan: “ Perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN.
Baca juga: Hak Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Mekanismenya Seperti Apa? Ini Penjelasan Bawaslu Nunukan
Artinya putusan penundaan Pemilu itu jelas melampaui kewenangan yang ada pada PN Jakarta Pusat, sehingga KPU harus melakukan banding terhadap putusan tersebut.
PN Jakarta Pusat
putusan
Majelis Hakim
Pemilu 2024
ditunda
Yahya Ahmad Zein
Universitas Borneo Tarakan
Pemilu
Jelang Pilpres 2024, Ini Alasan Putra Surya Paloh Puji Anies Baswedan saat 'Garap' Bangka Belitung |
![]() |
---|
Wejangan Khusus Jajaran Megawati di PDIP Usai Gibran Bertemu Prabowo di Solo, Reaksi Anak Jokowi? |
![]() |
---|
Gibran Dipanggil PDIP Gegara Bertemu Prabowo? Lengkap Kata Jajaran Megawati dan Dalih Anak Jokowi |
![]() |
---|
Anies Baswedan Bicara soal Cawapres Jelang Pilpres 2024: Sabar, Namanya Sudah Ada di Kantong |
![]() |
---|
Sambut Pilpres 2024, Anies Baswedan Temui Ribuan Relawan Hari Ini di Jakarta, Bocoran Agendanya |
![]() |
---|