Berita Nunukan Terkini
Amankan 9 Orang, Satresnarkoba Polres Nunukan Ungkap Tersangka Kurir Sabu 20,8 Kg Asal Malaysia
Satresnarkoba Polres Nunukan akhirnya mengungkap tersangka kurir sabu 20,8 Kg asal Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia 621/Manuntung.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan akhirnya mengungkap siapa tersangka kurir sabu 20,8 Kg asal Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, pada Senin (06/03/2023), sore.
Sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung mengamankan sembilan orang penumpang perahu long boat dan motoris perahu termasuk barang bukti sabu sebanyak 20,8 Kg di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan.
Dari sembilan orang penumpang tersebut, lima diantaranya merupakan WNA Malaysia dengan bukti IC Malaysia dan empat orang lainnya WNI yang memiliki KTP Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan hasil pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh penyidik, didapati satu orang tersangka dengan inisial IL (30), asal Malaysia.
Baca juga: Dibawa WNI dan WNA Malaysia, 20 Kilogram Sabu Nyaris Masuk Lewat Perairan Kalimantan di Kaltara

Tersangka kurir tersebut diketahui merupakan suku China.
"IL ini berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau, Malaysia untuk kemudian dibawa ke Mansalonag, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/03/2023), pukul 19.20 Wita.
Sabu 20,8 Kg yang dibungkus dalam kemasan Teh China itu kata Ibnu rencana akan diserahkan kepada SM (DPO) dengan upah sebesar RM3.000 atau setara Rp10,2 juta.
"Tersangka IL ini juga sudah ketiga kalinya mengantar barang yang diduga sabu masuk ke Indonesia," ucapnya.
Menurut Ibnu, ada dua pria yang berstatus DPO dalam kasus penyelundupan sabu 20,8 Kg tersebut.
"Selain SM sebagai DPO, ada juga SA yang merupakan bandar sabu di Keningau, Malaysia. Untuk keduanya masih kami lakukan pencarian," ujarnya.
Sementara itu, terhadap delapan penumpang perahu long boat termasuk motoris masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Penumpang lainnya termasuk motoris masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Jika memang tidak cukup bukti akan kami lepaskan," tuturnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IL yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nunukan Lakukan Penyelidikan Terhadap Kepemilikan 20,8 Kg Sabu Asal Malaysia

IL diduga kuat melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin dari
Menteri Kesehatan RI.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penulis: Febrianus Felis
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.