Kosmetik Ilegal Malaysia
Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal
Polres Tarakan amankan 4 tersangka pelaku kosmetik ilegal asal Malaysia, dua tersangka diantaranya kepala kantor pos tarakan dan Sunagai Nyamuk.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Ia melanjutkan, memang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.
Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M adalah pemasok terbesar.
Kemudian, untuk tersangka J alias N, memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi.
Selanjutnya, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos Indonesia, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Kembali Amankan 8 Kardus Berisi Miras dan Kosmetik Ilegal di Pos Tinjau
Dan lanjut Kapolres Tarakan, saat barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB. “Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar,” terangnya.
Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023, didapati 9 ton kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia,
Sehingga lanjut Kapolres Tarakan, persangkaan dan ancaman pidana kepada para tersangka yakni pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara 15 tahun. Saya sampaikan terima kasih kepada tim yang mengungkap kasus ini, terima kasih kepada masyarakat yang memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan rekan-rekan BPOM mendukung kami dalam penyidikan perkara ini.
Sama-sama kita menghentikan laju penyelundupan ilegal apalagi barang yang membahayakan masyarakat, ini imbauan saya kepada masyarakat,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.