Kosmetik Ilegal Malaysia
Begini Peran Kepala Kantor Pos Tarakan, Satu Orang Masih DPO, Selidiki Aliran Dana Kosmetik Ilegal
Polisi bongkar peran Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah penetapan empat tersangka kasus kosmetik ilegal, polisi membeberkan peran Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara.
Selain dua oknum Kantor Pos Indonesia tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, satu pelaku berinisial M diketahui berdomisili di Nunukan.
M diduga adalah reseller terbesar alias pemasok kosmetik ilegal asal Malaysia.
"Sekarang jadi DPO dan apakah merupakan WNA atau WNI, kami masih telusuri. M ini keberadaannya sekarang belum diketahui," terang AKBP Ronaldo Maradona.
Baca juga: Bulog Tarakan Gelar Operasi Pasar Murah di Seluruh Kelurahan, Berikut Harga Sembako yang Dijual
Selanjutnya, untuk aliran dana kosmetik ilegal, saat ini dalam proses pengembangan dan detailnya tidak bisa diungkap dalam rilis.
"Detailnya masih dalam materi penyidikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, polisi menetapkan tersangka kepada TB (32) yang berstatus Kepala Kantor Pos Kota Tarakan, lantaran ikut terlibat dalam meloloskan.
Begitu juga terhadap CH (52) berstatus sebagai Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Nunukan, Kaltara.
Dimana, TB mengizinkan masuknya kosmetik ilegal karena tak memiliki izin edar BPOM, dan ada tambahan biaya ongkos kirim yang dipatok di luar sistem yang dimiliki Kantor Pos dengan nominal masing-masing item Rp 15 ribu per kg.
Adapun CH bertugas menginput data ke sistem milik Kantor Pos, dan mengantarkan kosmetik ilegal ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan untuk dikirim ke Pelabuhan Tarakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mengungkap barang bukti 19 koli, berisi sekira 2.946 paket atau kotak kosmetik bermerek Briliant Skincare dan Tati Skincare.
"Beratnya itu 388 totalnya dibungkus dalam karung kemasan tulisan Kantor PT Pos. Dan ternyata, selama satu bulan ini saja di Februari 2023 kemarin, sudah ada 9 ton dikirim.
Kira-kira 21 kali lipat dari pada apa yang tergelar hari ini kosmetik ilegal yang dikirim keluar," terang AKBP Ronaldo Maradona.
Sehingga lanjutnya, bisa dibayangkan betapa luar biasa dampak kerusakannya dari penggunaan barang berbahaya ini untuk masyarakat.

Baca juga: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal
Itu baru data pada Februari 2023, belum data pada pengiriman Januari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.