Kosmetik Ilegal Malaysia
Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal
Polres Tarakan amankan 4 tersangka pelaku kosmetik ilegal asal Malaysia, dua tersangka diantaranya kepala kantor pos tarakan dan Sunagai Nyamuk.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Empat orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (27/3/2023).
Para pelaku yang jadi tersangka kosmetik ilegal ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilis persnya, Rabu (8/3/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M.Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi siang tadi.
Dari empat tersangka, dua orang berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Kota Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.
Masing-masing berinisial TB (32) dan CH (52). Kemudian satu orang lagi berinisial J alias N (38) berperan sebagai kurir salah satu online shop dari reseller terbesar di Kabupaten Nunukan berinsial M yang saat ini berstatus DPO.
Baca juga: BREAKING NEWS Kosmetik Ilegal Masuk Tarakan, Diduga Oknum Jasa Pengiriman Terlibat
Dikatakan Kapolres Tarakan, Ronaldo Maradona, pihaknya saat ini konsetrasi pada masuknya kosmetik ilegal mengingat sudah mengkahwatirkan dari sisi bahaya penggunaan karena menggunakan bahan berbahaya. “Efek negatifnya sangat besar,” kata Ronaldo Maradona.
Adapun kronologisnya kata Kapolres Tarakan, Pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 12.30 WITA Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok, tepatnya di Pelabuhan Tengkayu 1 sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya tanpa izin edar yang masuk ke Tarakan melalui pelabuhan.
Selanjutnya, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar.
Baca juga: Polsek KSKP Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 Dus Kosmetik Ilegal Asal Tawau, Akan Dikirim ke Sulsel
Kapolres Tarakan melanjutkan, setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.
"Kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan dari saksi inisial S yang merupakan karyawan, supir angkut dari Kantor Pos. Kemudian di dalamnya kami menemui isi BB sebanyak 2.946 kotak," sebut Ronaldo Maradona.
Setelah ditelusuri, kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke Tarakan, diduga ada tiga orang terlibat dan kini sudah ditetapkan tersangka dan satu DPO seperti disebutkan sebelumnya.
Baca juga: Update Kasus Daging Merk Allana dan Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Tarakan
“Inisial M ini masih jadi DPO dan masih dicari tahu keberadaannya apakah WNA atau WNI. J adalah kurir dari M, membawa barang dari Malaysia masuk ke Indonesia,” terang Ronalo Maradona.
Selanjutnya, pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan, melibatkan oknum dari pegawai Kantor Pos Indonesia.
Pertama berinisial CH, berstaus sebagai Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB, berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan.
“Penyelundupan ini, menggunakan kantong atau kemasan Kantor Pos. Dan mereka mendapatkan keuntungan tertentu. Itu juga sudah kami urai, selidiki, berbagai saksi sudah diperiksa sehingga kami simpulkan, ketiga orang ini sebagai tersangka dan satu orang DPO,” jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.