Berita Tarakan Terkini

Update Kasus Daging Merk Allana dan Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Tarakan

Pelaku yang membawa daging ilegal merek Allana dari Malaysia bernisial #@ yang merupakan seorang nakhoda speedboat dan jadi tersangka.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kombes Pol Bambang Wiriawan, Dirpoalirud Polda Kaltara bersama Kepala Balai Karantina Pertanian akan melakukan pemusnahan daging Allana. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update Kasus tangkapan daging ilegal merek Allana sebanyak 2.742 kilogram masih terus berproses.

Pelakun yang tertangkap membawa daging ilegal merek Allana  diketahui berinisial DRS (32) selaku nakhoda speedboat dan HT (30) selaku pengurus barang ditetapkan tersangka.

Keduanya sebelumnya diamankan karena tertangkap personel tengah membawa pangan olahan tanpa kelengkapan dokumen resmi dari otoritas setempat termasuk dokumen karantina pada 5 November 2022 lalu.
Ribuan daging ilegal merek Allana bersama sosis 10 karung, kembang kol 10 dus, lumpia kecil 11 dus berhasil diamankan personel Ditpolairud Polda Kaltara saat menuju ke Tarakan.

Baca juga: Ribuan Kilogram Daging Ilegal Dimusnahkan, Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII

Dikatakan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, saat ini sudah sampai diserahkan dan berproses kasusnya di Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara.

“Pemiliknya sudah ada ditetapkan. Tersangka dua orang.Kurir dan pemilik. Pemilknya warga Tarakan. Kalau keterangan sih baru pertama kali melakukan. Tidak ada maling mengaku sudah 10 kali,” urai Bambang Wiriawan.

Adapun persoalan indikasi masih banyak beredar, Dirporlairud Polda Kaltara tak menampik potensi tersebut. Menurut Bambang Wiriawan, untuk indikasi saat ini, selama disparitas harga masih terjadi apalagi posisi berada di perbatasan, maka potensi masih ada.

Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Kembali Diamankan Lanal Nunukan, Arief: Tak Ada Pemiliknya

Selama ini lanjut Kombes Pol Bambang Wiriawan, perbatasan Kaltara sangat luas jika dibandingkan dengan kuantitass SDM bertugas di perairan.

“Garis batas kita di Kalimantan Utara luas sekali dengan Malaysia. Personel dan alut kita terbatas,” jelas Bambang Wiriawan.
Modusnya pun lanjut Dirpolairud Polda Kaltara bermacam-macam sama seperti pemasukan kosmetik temuan pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 19.20 WITA.

Ratusan paket kosmetik ilegal dikemas dalam 10 koli kotak styrofoam dan 43 koli berisi ikan layang berhasil diamankan di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kombes Pol Bambang Wiriawan, Dirpoalirud Polda Kaltara bersama Kepala Balai Karantina Pertanian akan melakukan pemusnahan daging Allana.
Kombes Pol Bambang Wiriawan, Dirpoalirud Polda Kaltara bersama Kepala Balai Karantina Pertanian akan melakukan pemusnahan daging Allana. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Diletakkan di tempat ikan, kita tidak menyangka kalau kosmetik itu akan diletakkan di dalam kotak dan di atasnya ada diisi ikan, jadi modusnya segala macam,” beber Bambang Wiriawan.

Dengan kondisi ini, pihaknya tetap komitmen bersama Lantamal XIII berkolaborasi, melakukan pemberantasan, mencegah pemasukan barang secara ilegal apalagi barang terlarang masuk ke Indonesia.

“Target 2023 tetap, bagaimana caranya kita bekerja sama saling berbagi informasi untuk mencegah pemasukan,” jelas Bambang Wiriawan.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Bongkar Peredaran Ribuan Kilogram Daging Ilegal Asal Malaysia di Tarakan

Sepanjang tahun 2022 ini, sudah ada tiga kasus ditangani bersama Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.

“Ada kosmetik, ada sembako, ada daging dan kosmetik dan ikan. Terbesar kemarin kosmetik dan juga daging ini yang ribuan kg,” pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved