Berita Tarakan Terkini

Ribuan Kilogram Daging Ilegal Dimusnahkan, Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII

Dengan adanya pemusnahan daging ilegal dan barang ilegal tersebut dapat mengurangi masuknya barang ilegal ke Kalimantan Utara, terutama Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Selasa (10/1/2022) pagi tadi, pemusnahan BB 2.742 kilogram daging merek Allana yang masuk ilegal ke Tarakan hasil tangkapan personel Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca dilakukan rilis pengungkapan dua kasus yakni pada Juni 2022 dan 8 November 2022 lalu, hari ini, Selasa (10/1/2022) pagi tadi, akhirnya dilakukan pemusnahan BB 2.742 kilogram daging ilegal merek Allana yang masu ke Tarakan, Kalimantan Utara

Pemusnahan daging ilegal dan brang ilegal ini dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kaltara, perwakilan Lantamal XIII dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dikatakan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, adanya pemusnahan ini diharapkan terjadi pengurangan potensi masuknya barang ilegal ke Kaltara dan khususnya ke Kota Tarakan.

Baca juga: Kronologi Polsek Sebatik Timur Nunukan Gagalkan Penyelundupan 106 Karung Daging Ilegal Asal Malaysia

“Kita tunjukkan bahwa kita laksanakan penindakan tegas bahwa ini dalam rangka mencegah penyakit yang dibawa oleh media pembawa salah satunya daging dan sayuran karena tidak dilengkapi dokumen Karantina,” beber Dirpolairud Polda Kaltara.

Ia melanjutkan, adapun pemusnahan daging ilegal hari ini adalah hasil pengungkapan pada Sabtu, 5 November 2022 lalu sekitar pukul 23.53 WITA di perairan Juata Laut  Tarakan.

Sebanyak 147 paket yang dikemas dengan berat keseluruhan 2.742 kg untuk jenis daging merek Allana diamankan personel bersama lumpia besar sebanyak 10 dus, lumpia kecil 11 dus, brokoli 9 boks, sosis merek frankfurter ayam sebanyak 10 karung, nugget sebanyak 1 kotak, bebola sebanyak satu kotak, bersama satu unit speedboat M.Adventure berwarna biru dan dua unit handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi.

Baca juga: Dua Bulan Tarakan Hentikan Pemasukan Stok Daging dari Zona Kuning PMK, Andalkan Peternak Lokal

Kronologisnya sendiri kembali diungkap Dirpolairud Polda Kaltara, yakni pada 5 November 2022 lalu, sekitar pukul 22.53 WITA, Team Subdit Gakkum mendapatakn ifnormasi bahwa terkait adanya speedboat yang mengangkut daging ilegal dari Malaysia.

Kemudian lanjutnya, team gakkum bersama ABK KP.Pelikan dan Subdit Patroli Air Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menghentikan satu u nit speedboat yang setelah diperiksa, mengangkut barang diduga ilegal asal Malaysia.

“Barang bukti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, sehingga dilakukan proses lidik lebih lanjut dan berkoordinadi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan,” jelasnya.

Daging alana dimusnhakan 02 10012023
Selasa (10/1/2022) pagi tadi, pemusnahan BB 2.742 kilogram daging merek Allana yang masuk ilegal ke Kota Tarakan hasil tangkapan personel Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

Ia melanjutkan, indikasi peredaran menurutnya,selama terjadi disparitas harga apalagi kondisi wilayah ada di perbatasan, kemungkinan peredaran daging dan barang ilegal lainnya masih bisa terjadi.

“Kami aparat tetap berupaya bagaimana caranya semampunya kami untuk menekan peredaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian mengungkapkan pemusnahan yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu tindakan yang dilakukan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit.

Baca juga: Daging Ilegal Masuk di Tarakan Berpotensi PMK, Bakteri Salmonella Bisa Cemari di Luar Pendingin

“Media pembawa yang berpotensi membawa penyakit (BB) yang diserahkan Dirpolairud Polda Kaltara bersama Lantamal XIII hari ini kita musnahkan, tujuannya mencegah penyebaran penyakit,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam hal ini, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan hanya melakukan tindakan karantina dan untuk proses hukum dilaksanakan Polairud Polda Kaltara.

“Meski kami punya penyidik dan memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum namun karena diambil alih Ditpolairud Polda Kaltara, maka langsung diproses teman-teman di sana,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved