Berita Kaltara Terkini

Tindaklanjuti UU HKPD, Pemprov Kaltara Dorong Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Selesai Tahun Ini

Pemprov Kaltara mendorong Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dapat segera dibahas oleh DPRD Kaltara dan dapat rampung tahun ini.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sekprov Kaltara, Suriansyah 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara mendorong Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dapat segera dibahas oleh DPRD Kaltara dan dapat rampung tahun ini.

Seperti diketahui draf Raperda tersebut saat ini tengah disusun sebagai tindak lanjut dari berlakunya UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Sekprov Kaltara Surianyah mengatakan penyusunan draf Raperda melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

"Kita harapkan draf Raperda nanti ini bisa maksimal," kata Sekprov Kaltara Suriansyah, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Dorong DOB Tanjung Selor, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Minta Pemkab Bulungan Mekarkan Kecamatan

"Karena itu, inputnya itu dari perangkat daerah kita mengenai potensi-potensi objek retribusi daerah dan pajak daerah," ujarnya.

Suriansyah menjelaskan penyusunan draf Raperda terus disempurnakan agar potensi penerimaan daerah tak berkurang.

Tak hanya itu dirinya juga berharap kehadiran Raperda tersebut nantinya juga dapat menambah penerimaan daerah untuk menunjang pembangunan daerah.

"Kita harapkan memang tahun ini bisa selesai, jadi kalau sudah penyempurnaan draf nanti kita sampaikan ke DPRD," tutur Suriansyah.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved