Pemindahan IKN
Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara, Izin Dipermudah, Pajak Penghasilan UMKM Nol Persen
Kabar gembira bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, dimana pajak penghasilan UMKM nol persen.
Editor:
Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), Bambang Susantono menyambut baik naiknya perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah IKN Nusantara.
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, terdapat peraturan mengenai hunian di IKN. Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.(kps/m11)
Tags
Peraturan Pemerintah
pelaku usaha
UMKM
pajak
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
IKN
Presiden Joko Widodo
Otorita IKN
Bambang Susantono
Menteri Investasi
Bahlil Lahadalia
Berita Terkait: #Pemindahan IKN
| Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
|
|---|
| Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
|
|---|
| Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
|
|---|
| Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
|
|---|
| Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kepala-otorita-ikn-bambang-susantono-berkunjung-ke-sepaku.jpg)