Pemindahan IKN

Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara, Izin Dipermudah, Pajak Penghasilan UMKM Nol Persen

Kabar gembira bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, dimana pajak penghasilan UMKM nol persen.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), Bambang Susantono menyambut baik naiknya perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah IKN Nusantara. 

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, terdapat peraturan mengenai hunian di IKN. Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.(kps/m11)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved