Pemindahan IKN

Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara, Izin Dipermudah, Pajak Penghasilan UMKM Nol Persen

Kabar gembira bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, dimana pajak penghasilan UMKM nol persen.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), Bambang Susantono menyambut baik naiknya perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, dimana pajak penghasilan UMKM nol persen atau tidak dikenakan pajak.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya aturan tersebut sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN Nusantara.

Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatanbagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Baca juga: Insentif Investasi di IKN Nusantara Setara Kawasan Ekonomi Khusus, Bambang: Sudah Diparaf Menteri

“PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (9/3/2023).

“Sementara di luar IKN Nusantara, dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," sambung Bahlil.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha.

Kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN Nusantara.

Geliat pembangunan di IKN Nusantara diawal dengan pembangunan hunian pekerja yang saat ini sudah rampung dan siap ditempati.
Geliat pembangunan di IKN Nusantara diawal dengan pembangunan hunian pekerja yang saat ini sudah rampung dan siap ditempati. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa PP No. 12/2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Bambang Susantono menambahkan, tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN Nusantara dengan investasi dari swasta baik dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Ada 34.575 Orang Bersertifikat, Berikut Upaya Pemprov Kaltim agar SDM Lokal Masuk ke IKN Nusantara

"Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujarnya.

Lingkup pengaturan pada PP tersebut mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana, kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama, setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi, dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN.

Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal.

Presiden Joko Widodo telah menekan PP No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada 6 Maret 2023.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Sambut Baik Meningkatnya Ekonomi Pelaku UMKM di sekitar Daerah Penyangga

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, terdapat peraturan mengenai hunian di IKN. Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.(kps/m11)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved