Pemindahan IKN

Tindaklanjuti Surat Menko Polhukam Mahfud MD, Gakkum LHK Cek Tambang Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Aktivitas tambang ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kepala Desa bersurat secara resmi ke pusat.

Editor: Sumarsono
HO / DOKUMENTASI DESA SUKOMULYO
Lokasi tambang batu bara ilegal di Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM – Menindaklanjuti surat Menteri Koordinasi atau Menko Polhukam Mahfud MD, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Gakkum LHK ) segera cek aktivitas tambang batu bara ilegal ada dekat Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan David Muhammad saat dihubungi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Kemenko Polhukam .

Dan segera akan menindaklanjuti sesuai koridor ketentuan berlaku dengan mengecek lokasi tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.

David Muhammad mengaku kini masih menelaah pasca dirinya diberi amanah menjabat Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Diketahui, aktivitas pertambangan ilegal yang dikeluhkan warga di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kepala Desa bersurat secara resmi ke pemerintah pusat.

Kemenko Polhukam pada Senin (2/1/2023) lalu mengeluarkan surat yang ditandatangani Deputi Bidkoor Kamtibmas, Asdep 2/V Kamtibmas Asep Jenal Ahmadi.

Redaksi media ini juga sudah menerima salinan surat dari Kemenko Polhukam RI tersebut.

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Dekat IKN Nusantara, Tim Pansus DPRD Kaltim Sidak ke Lokasi

Surat Kemenko Polhukam RI bernomor B-3/KM 00.01/2023 bersifat segera perihal menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

"Akan saya cek ya. Kebetulan saya sedang rapat bersama dengan yang tandatangani surat tersebut. Saya pejabat baru menggantikan yang mutasi ke Jambi," jelas David Muhammad kepada Tribunkaltim.

Angkut Batu Bara pada Siang Hari

Hilir mudik pengangkutan batu bara pada siang hari diduga memanfaatkan aktivitas pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Dugaan ini diungkapkan Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Agiel Suwarno yang turut serta dalam inspeksi mendadak di lokasi tambang batu bara ilegal, Kamis (9/3/2023).

Wakil Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRD Kaltim M Udin menunjukkan lokasi tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dekat kawasan proyek IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRD Kaltim M Udin menunjukkan lokasi tambang batu bara ilegal yang beroperasi di dekat kawasan proyek IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (HO/TribunKaltim)

Lokasi tambang batu bara ilegal, Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi pembangunan IKN Nusantara.

Pengangkutan hasil tambang disebut-sebut mengarah ke kawasan Semoi, Jetty milik PT HBH.

"Tapi mereka melewati jalan nasional, jalan akses ke IKN Nusantara, disana juga hilir mudik truk angkut pembangunan.

Bisa jadi (memanfaatkan) agar dikira truk angkut logistik. Mereka kerjanya siang hari, mereka terlihat sudah biasa melewati kampung tersebut, warga sudah menegur tapi tidak berhasil.

Memanfaatkan kondisi pembangunan Ibu Kota Nusantara juga (hilir mudik)," beber Agiel.

Agiel bersama anggota pansus lainnya menemukan akses pengangkutan batu bara masuk di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Baca juga: Tinjau Lokasi IKN Nusantara, Presiden Jokowi Minta Hilirisasi tak Hanya Sektor Tambang dan Minerba

Termasuk banyaknya penumpukan batu bara yang sudah sudah dikarungi di sekitar areal lokasi pertambangan.

"Itu kami pastikan batu bara ilegal semua. Jadi kita pastikan itu IUP-nya milik PT Kirana, mereka masih kerja di lapangan (masuk dalam 21 IUP palsu)," tegasnya.

Temuan ini nantinya akan dibawa dan dilaporkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait.

Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kerusakan lingkungannya. Tak hanya itu, Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan juga akan diberikan waktu untuk menjelaskan terkait tindak lanjut pihaknya.

Sesuai surat Kemenko Polhukam , aktivitas pertambangan Desa Sukomulyo Sepaku juga ditegaskan perlu ditindak.

"Kita harus RDP lagi, mengundang pihak terkait. Kalau perlu kami sampaikan juga ke Kementerian ESDM pusat," ujar Agiel.

Keluhan Agiel juga turut disampaikan terkait pengawasan pertambangan yang kini beralih ke pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Tak Jauh dari Lokasi IKN Nusantara, 2 Tahun Tambang Ilegal di Sukomulyo Sepaku Tak Kunjung Ditindak

Sejak perizinan dialihkan ke pusat, menurut politisi PDI Perjuangan Kaltim ini, daerah tidak berkewenangan melakukan pengawasan apalagi menindak tambang ilegal.

"RDP semua pihak bisa kita panggil, apalagi Balai Gakkum KLHK merasa itu wilayah kerja mereka, ya harus ditindak," tegasnya.(uws) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved