Berita Nunukan Terkini

Ancam Pacar Sebar Video Mesum Bila tak Penuhi Hasratnya, Pelajar di Nunukan Dijemput Paksa Polisi

Polres Nunukan mengamankan seorang pelajar atas dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pada pacarnya, Selasa (07/03/2023), pukul 22.00 Wita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Grid.id
Ilustrasi video mesum. Grid.id 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan mengamankan seorang pelajar atas dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan pada pacarnya, Selasa (07/03/2023), sekira pukul 22.00 Wita.

Tersangka pria berinisial RI (18), berstatus pelajar di Kecamatan Nunukan.

Sementara korban sekaligus pelapor seorang perempuan inisial NU (18) juga berstatus pelajar di Kecamatan Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Selasa (07/03) malam, korban dihubungi tersangka melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: BREAKING NEWS Jelang Ramadhan Terjadi Lonjakan Penumpang Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Niat tersangka menghubungi korban, lantaran ingin mengajaknya video call sex.

"Permintaan tersangka disertai ancaman. Bila korban tidak memenuhi keinginannya itu, maka tersangka akan menyebarkan video mesum mereka," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/03/2023), malam.

Menurut Siswati, tersangka sempat merekam video mesumnya bersama korban di sebuah penginapan Nunukan pada November 2022.

"Video mesum bersama korban menggunakan handphone tersangka. Karena merasa diancam sehingga korban melaporkan hal itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka pada
Kamis 9 Maret 2023, sore," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan langsung menjemput paksa tersangka di rumahnya.

Baca juga: Tinjau Dapur dan Layanan Kesehatan di Lapas Nunukan, Surakhmat: Sudah Cukup Bersih dan Baik 

"Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved