Berita Nunukan Terkini
Bagaimana Pemilih Beda Dapil Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu, Berikut Penjelasan KPU Nunukan
KPU Nunukan akui masih banyak pengurus partai politik (Parpol) yang menanyakan soal hak pilih beda Dapil.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan akui masih banyak pengurus partai politik (Parpol) yang menanyakan soal hak pilih beda Dapil.
Hal itu katakan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.
Ia menuturkan pertanyaan soal hak pilih beda Dapil ditanyakan pengurus Parpol saat sosialiasi penetapan Dapil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu 2024.
"Banyak yang nanya soal hak pilih beda Dapil. Misalnya orang Nunukan mau memilih di Nunukan Selatan maka dia hanya bisa memilih 4 surat suara. Dia tidak bisa memilih anggota DPRD kabupaten, karena beda Dapil," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/03/2023), sore.
Baca juga: Soal Calon Desa Antikorupsi, DPMD Nunukan Sebut KPK Lakukan Tahap Observasi, Helmi: Ada 4 Tahapan
Lebih lanjut dia sampaikan, berbeda hal jika pemilih yang bersangkutan mau mengurus surat pindah memilih.
"Urus surat pindah memilih boleh ke PPS (panitia pemungutan suara) sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di wilayahnya. Sehingga dia bisa memilih 5 surat suara yakni Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten," ucapnya.
KPU Masif Sosialiasi Penambahan Dapil
Kaharuddin menyampaikan KPU Nunukan saat ini secara masif mensosialisasikan terkait penambahan Dapil di Kabupaten Nunukan.
Sosialiasi sudah dimulai hari ini untuk Dapil I Kecamatan Nunukan.
"Selanjutnya Dapil II Kecamatan Nunukan Selatan rencana sosialiasi di Kantor Bupati. Lalu nanti pindah ke Dapil III di Pulau Sebatik, dan terakhir Dapil IV," ujarnya.
Baca juga: Hanya 6 Speedboat Reguler Kaltara yang Melayani Keberangkatan Nunukan-Tarakan Hari Ini
Tahapan Pemilu Terus Berjalan
Kaharuddin juga menyampaikan
Tahapan pemilu terus berjalan meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sempat hebohkan publik terkait penundaan Pemilu 2024.
"Tapi itukan belum inkrah. KPU RI sudah menyatakan banding terhadap putusan PN Jakpus. Jadi tahapan Pemilu terus berjalan," tuturnya.
Penulis: Febrianus Felis
Mahasiswa Nunukan Kaltara Desak 14 Tuntutan Daerah, Wabup Hermanus: Kami Akan Kaji dan Evaluasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi September Hitam di DPRD Nunukan Kaltara, Minta 34 Tuntutan untuk Diakomodir |
![]() |
---|
Kabag Prokopim Nunukan Bantah Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp 5 Miliar Habis Enam Bulan |
![]() |
---|
Polres Nunukan Turunkan 350 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD, Water Canon Disiapkan |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas Usai Lompat di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.