Berita Nunukan Terkini

Bagaimana Pemilih Beda Dapil Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu, Berikut Penjelasan KPU Nunukan

KPU Nunukan akui masih banyak pengurus partai politik (Parpol) yang menanyakan soal hak pilih beda Dapil.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin memberi penjelasan kepada pengurus Parpol dalam sosialiasi penetapan Dapil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu 2024, Minggu (12/03/2023), di Cafe 93 Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan akui masih banyak pengurus partai politik (Parpol) yang menanyakan soal hak pilih beda Dapil.

Hal itu katakan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.

Ia menuturkan pertanyaan soal hak pilih beda Dapil ditanyakan pengurus Parpol saat sosialiasi penetapan Dapil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu 2024.

"Banyak yang nanya soal hak pilih beda Dapil. Misalnya orang Nunukan mau memilih di Nunukan Selatan maka dia hanya bisa memilih 4 surat suara. Dia tidak bisa memilih anggota DPRD kabupaten, karena beda Dapil," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/03/2023), sore.

Baca juga: Soal Calon Desa Antikorupsi, DPMD Nunukan Sebut KPK Lakukan Tahap Observasi, Helmi: Ada 4 Tahapan

Lebih lanjut dia sampaikan, berbeda hal jika pemilih yang bersangkutan mau mengurus surat pindah memilih.

"Urus surat pindah memilih boleh ke PPS (panitia pemungutan suara) sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di wilayahnya. Sehingga dia bisa memilih 5 surat suara yakni Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten," ucapnya.

KPU Masif Sosialiasi Penambahan Dapil

Kaharuddin menyampaikan KPU Nunukan saat ini secara masif mensosialisasikan terkait penambahan Dapil di Kabupaten Nunukan.

Sosialiasi sudah dimulai hari ini untuk Dapil I Kecamatan Nunukan.

"Selanjutnya Dapil II Kecamatan Nunukan Selatan rencana sosialiasi di Kantor Bupati. Lalu nanti pindah ke Dapil III di Pulau Sebatik, dan terakhir Dapil IV," ujarnya.

Baca juga: Hanya 6 Speedboat Reguler Kaltara yang Melayani Keberangkatan Nunukan-Tarakan Hari Ini

Tahapan Pemilu Terus Berjalan

Kaharuddin juga menyampaikan
Tahapan pemilu terus berjalan meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sempat hebohkan publik terkait penundaan Pemilu 2024.

"Tapi itukan belum inkrah. KPU RI sudah menyatakan banding terhadap putusan PN Jakpus. Jadi tahapan Pemilu terus berjalan," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved