Berita Nasional Terkini

Staf Khusus Wapres hingga Ketum KIB Tanggapi Tuntutan Kenaikan Dana Desa di Talkshow ‘Kades Iwan’

'Kades Menuntut Kenaikan Dana Desa' jadi tema Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ belum lama ini.

Editor: Amiruddin
HO
Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ yang tayang secara langsung tiap Selasa pukul 18.30 WIB di TV Desa, di episode 63 pada Selasa (14/3/2023) lalu membahas tema “Kades Menuntut Kenaikan Dana Desa”. 

Menurut Pak Yayi, sapaan akrab Imam Azis, sesungguhnya ada sesuatu yang hilang di UU Desa, yaitu tidak dilibatkannya desa dalam perencanaan tata ruang.

“Banyak program dari provinsi dan kabupaten termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), desa tiba – tiba diminta untuk mengerjakan program tersebut, padahal desa tidak mengerti apa – apa.

Kalau desa dilibatkan dalam perencanaan tata ruang industri, pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya, maka desa akan tahu lebih deteil, sehingga ini juga bisa mendorong investasi desa melalui PADes. Ini yang tidak terakomodasi dalam UU Desa”, ujar Imam Azis. 

Yang ketiga, Imam Azis melanjutkan paparannya, berbagai program seperti BLT Desa, Kemiskinan Ekstrem (KE) dan lain – lain memang desa hanya pelaksana tetapi harsunya tidak mengurangi dana desa.

Baca juga: Reses ke Kalimantan Utara, Fernando Sinaga Pantau Pelaksanaan Dana Desa di Desa Mansalong Nunukan

Imam Azis mengusulkan dana – dana tersebut seharusnya dialokasikan kementerian terkait yang diimplementasikan di desa tetapi tidak mengurangi alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Kalau BLT Desa jangan diambil dari dana desa dong, sehingga dana desa juga bisa berkontribusi kepada dana investasi desa tersebut. Desa harus negosiasi”, tegasnya.

Imam Azis kemudian mengajak semua pihak untuk mendukung evaluasi dan revisi UU Desa karena momentumnya sudah tepat yaitu jelang 10 tahun pelaksanaan UU Desa.

Dalam kesempatan talkshow itu, Ketua Umum Kades Indonesia Bersatu (KIB), Pandoyo mengatakan Dana Desa sebagai mandat terpenting dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan hasil perjuangan dari desa dan kehendak politik dari DPR RI dan Pemerintah untuk memuliakan dan memajukan desa.

“UU Desa dimana ada mandat dana desa didalamnya disambut dengan gegap gempita oleh stakeholders desa karena ini merupakan UU terbaik yang pernah ada dalam rangka mengangkat harkat dan martabat desa yang lebih dahulu eksis dari NKRI”, ungkap Pandoyo.

Namun demikian, Pandoyo melanjutkan, dalam perjalanannya ada yang terlupakan, yaitu asas dalam UU Desa rekoqnisi dan subsidiaritas, hak asal – usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Ini semua telah dilupakan, akhirnya desa saat ini menjadi sampah teknokrasi, yaitu seluruh kebijakan dari kementerian turun ke desa semua, mulai dari kemendikbud, kemenkes, kemensos dan lain – lain.

Idealnya ini disertai pembiayaan, namun akhirnya desa sibuk untuk melaksanakana tugas dan mandatori dari kementerian di pusat.

Rekoqnisi dan subsidiaritas, hak asal – usul dan kewenangan lokal berskala desa menjadi tidak jalan. Bahkan LPJ yang sesuai arahan Presiden Jokowi juga tidak ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Desa itu ibarat anak satu tetapi punya bapak banyak, ada tiga bapaknya”, keluh Pandoyo.

Oleh karena itu, Pandoyo mengatakan Kades menuntut kenaikan dana desa, meskipun hal itu hanyalah sebuah subsistem, karena ada 3 hal yang fundamental terkait UU Desa yang harus mendapat perhatian dari pemerintah yaitu revisi UU Desa secara menyeluruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved