Berita Nasional Terkini

Staf Khusus Wapres hingga Ketum KIB Tanggapi Tuntutan Kenaikan Dana Desa di Talkshow ‘Kades Iwan’

'Kades Menuntut Kenaikan Dana Desa' jadi tema Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ belum lama ini.

Editor: Amiruddin
HO
Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ yang tayang secara langsung tiap Selasa pukul 18.30 WIB di TV Desa, di episode 63 pada Selasa (14/3/2023) lalu membahas tema “Kades Menuntut Kenaikan Dana Desa”. 

Pandoyo yang juga Kades Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati ini menjelaskan hal fundamental itu pertama, soal dicabutnya syarat calon kepala desa oleh MK yang menyebabkan Kades terpilih kurang memahami budaya, keunikan dan asal – usul desa tersebut.

Kedua, terkait ADD yang dipatok 10 persen dari dana transfer daerah. Ini berdampak pada siltap kades dan perangkat desa.

“Kesejahteraan kades dan perangkat desa tidak akan pernah bisa meningkat.

Karena itu perlu ada perubahan di UU Desa, kata Pandoyo.

Ketiga, Pandoyo mengatakan banyak masyarakat sipil yang menyamakan pemdes itu sama seperti pemkab, pemprov dan pusat terkait masa jabatan, tata kelola keuangan, tata kelola pemerintahan.

“Khusus soal masa jabatan, ini terkait rekoqnisi dan subsidiaritas yang merupakan asas dari UU Desa. Ini yang membedakan kami dengan pemerintahan diatasnya”, ujar Pandoyo.

Pandoyo menyayangkan Dana Desa yang terlalu rijit ditentukan prosentasenya.

“Ini rejim prosentase. Dana desa menjadi prosentase yang telah ditentukan oleh Kemenkeu dan munculnya peraturan dibawah UU itu sangat mepet sekali ketika APBDes sudah hampir mencapai final pembahasannya. Kasus kemarin saja nyampe ke desa sudah tanggal 25 desember, Kades sudah selesai semua pembahasannya.

Akhirnya kami mau mengakomodir usulan warga yang telah tersusun di forum Musdes malah bisa berhadapan dengan APH. Jadi kades ini seperti berjalan di jalan yang sempit, terjal dan licin”, ungkapnya.

Terkait dana desa, Pandoyo menyatakan memang naik terus tetapi yang menjadi tanda tanya adalah bagaimana formulasi dan distribusinya karena ada desa yang justru mengalami penurunan di tahun 2023 ini.

“Misalnya di Kabupaten Pati secara akumulatif ada penurunan sebesar 13 persen. Ada desa yang turun sampai 1,2 miliar.

Maka kami butuh kenaikan karena kalau dihitung besarannya dana desa hanya 1,7 persen dari APBN, karena dulu perjuangan kami inginnya mencapai 10 persen”, tuntut Pandoyo.

Pandoyo menilai, kenaikan dana desa juga harus mempertimbangkan banyaknya kementerian yang programnya dimasukan ke desa.

“Misalnya di kemenkes punya program dan anggaran yang besar tetapi program stunting malah harus desa yang membiayai.

Termasuk kementerian sosial, kami masih harus menganggarkan BLT dengan prosentase tertentu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved