Berita Nunukan Terkini

Ubah Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Melalui Sejumlah Fraksi Bersepakat

Anggota DRPD Nunukan melalui sejumlah fraksi sepakat mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Situasi Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II di Kantor DPRD Nunukan pada Selasa (21/03/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Anggota DRPD Nunukan melalui sejumlah fraksi sepakat mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Hal itu disampaikan oleh Jubir dari masing-masing fraksi di DPRD Nunukan dalam rapat paripurna
ke-3 masa persidangan II pada Selasa (21/03/2023), sore.

Sesuai nota penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dari 26 pasal yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018, ada 14 pasal diantaranya yang diinginkan untuk diubah.

Gad Khaleb dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan 14 pasal yang diinginkan untuk diubah justru kontra produktif dengan semangat masyarakat hukum adat dalam memperkuat dirinya.

Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Sejumlah Bapok di Nunukan Alami Kenaikan Harga Signifikan

"Bahkan juga bertolak belakang dengan kalimat dalam nota penjelasan bupati bahwa revisi merupakan bentuk penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Gad Khaleb kepada TribunKaltara.com.

Ia mencontohkan penghapusan pasal 9-11 justru memuat hak-hak dasar masyarakat hukum adat.

"Sehingga kalau itu dilakukan sama dengan mengamputasi kekuatan masyarakat hukum adat itu sendiri," tambah Gad.

Selain itu, Gad menuturkan soal sengketa antar lembaga adat perlu dimuat juga dalam revisi Perda berupa klausul yang mengatur mekanisme penyelesaian masalah antar lembaga adat.

"Perlu dibentuk panitia atau badan khusus yang terdiri dari pemerintah, masyarakat hukum adat, NGO, akademisi, tokoh agama, dan lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola urusan masyarakat hukum adat. Badan ini kemudian akan menjadi sekretariat bersama semua kelompok masyarakat hukum adat," ucap Gad.

Secara prinsip kata Gad, Fraksi Demokrat setuju dan siap melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018.

"Tapi catatannya bahwa revisi yang akan dilakukan haruslah dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Pemandangan Umum Fraksi Hanura

Setuju bila Perda Nomor 16 Tahun 2018 juga disampaikan oleh Ahmad Triady dari Fraksi Partai Hanura.

Ia meminta kepada anggota DPRD Nunukan untuk membentuk Pansus dalam menindak lanjuti pembahasan Raperda tentang perubahan Perda tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved