Berita Nunukan Terkini

Ubah Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Melalui Sejumlah Fraksi Bersepakat

Anggota DRPD Nunukan melalui sejumlah fraksi sepakat mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Situasi Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II di Kantor DPRD Nunukan pada Selasa (21/03/2023), sore. 

Fraksi Partai Hanura juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Dayak Agabag dan Dayak Tenggelan untuk memperbaiki hubungan kedua kelompok.

Pemandangan Umum Fraksi GKP

Selanjutnya, Siti Raudah Arsyad dari Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) menjelaskan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat secara resmi oleh negara melalui Undang-undang sangat penting untuk dilakukan.

Lantaran kata dia masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.

"Dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar yang melindungi masyarakat adat termasuk kelestarian hutan adat, maka penyusunan Perda salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat adat," ungkap Siti Raudah Arsyad.

Fraksi GKP berharap proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dan bagian hukum pemerintah daerah dapat dimaksimalkan.

"Tapi harus melibatkan tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar menghasilkan Perda yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan. Sehingga hak-hak tradisional masyarakat adat dapat dilindungi," imbuhnya.

Pemandangan Umum Fraksi PKS

Pemandangan umum berikutnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Andi Krislina.

Ia menyebut Fraksi PKS mendukung bila harus mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018.

Baca juga: Gedung Lantas Dharma Ksatria Polres Nunukan Diresmikan, Taufik: Jangan Buat Masyarakat Kecewa

"Seyogianya pemerintah daerah perlu untuk melindungi, menjaga, dan melestarikan adat-istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya," pungkas Andi Krislina.

Andri Krislina berharap perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan Perda menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat.

"Selain pemberdayaan masyarakat hukum adat termasuk juga perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur," beber Andi Krislina.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved