Berita Kaltara Terkini
Berikan Dampak Ekonomi ke Daerah, BKAD Kaltara Harap ASN Belanjakan Tunjangan Hari Raya
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara masih menunggu aturan petunjuk dari pemerintah pusat.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara masih menunggu aturan petunjuk dari pemerintah pusat.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menyatakan telah menyiapkan anggaran hingga Rp40 miliar untuk pembayaran THR.
Namun pembayaran THR tersebut masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR.
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto berharap aturan tersebut dapat segera terbit sehingga THR dapat segera dibayarkan.
Baca juga: Bayar THR 4.000 ASN Pemprov Kaltara, BKAD Siapkan Anggaran Sebesar Rp 40 Miliar

Alasannya karena THR memiliki efek ganda bagi perekonomian daerah sepanjang tunjangan tersebut digunakan untuk dibelanjakan.
"Kalau kami harap THR itu semakin cepat semakin bagus," kata Denny Harianto, Selasa (28/3/2023).
"Karena ketika dibelanjakan itu memutar perekonomian Kaltara dan tentu membantu ASN," ungkapnya.
Baca juga: 7 Jadwal Speedboat Kaltara Tujuan Tarakan, Berlayar dari Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan
Dirinya memperikirakan aturan petunjuk pembayaran THR dapat terbit pada pertengahan Ramadhan mendatang.
Pihaknya pun memastikan tidak ada kendala dalam menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Jadi kita tunggu saja, yang terpenting itu sudah pasti ada," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Tunjangan Hari Raya
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Pemerintah
Denny Harianto
BKAD Kaltara
Miliki Resiko Besar Penyebaran Penyakit, Distan Kaltara Sebut Izin Datangkan Sapi Hanya untuk Kurban |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban di Kaltara, Butuh 2.500 Ekor Sapi, Mayoritas Didatangkan dari Sulawesi |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Beri Izin Datangkan Hewan Kurban dari Luar Kaltara, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
TKA yang Bekerja di Kaltara Wajib Bayar Dana Kompensasi, Nilainya Rp 1,5 Juta per Bulan per Orang |
![]() |
---|
Produk Unggulan SMKN 1 Tarakan Mejeng di Pameran Gernas BBI dan BBWI Kaltara |
![]() |
---|