Berita Kaltara Terkini

Bayar THR 4.000 ASN Pemprov Kaltara, BKAD Siapkan Anggaran Sebesar Rp 40 Miliar

BKD Kaltara anggarkan Rp 40 Millian untuk THR 4.000 ASN Pemprov Kaltara, pencairan masih menunggu petunjuk pemerintah [usat

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kaltara menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan umumnya aturan petunjuk pembayaran THR tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami masih tunggu PP untuk THR itu, biasanya dalam sepekan ini PP sudah turun," kata Denny Harianto, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Baru 10 Perusahaan di Nunukan Bayar THR Karyawan, Kabid PHI dan Kesra: Sanksi Ranahnya Pemprov

Denny Harianto menuturkan tidak ada permasalahan dalam penyiapan anggaran untuk pembayaran THR bagi PNS dan PPPK di Pemprov Kaltara tersebut.

Bahkan BKAD Kaltara telah menyiapkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah untuk membayar THR bagi sekitar 4.000 ASN di Pemprov Kaltara.

Baca juga: Usai Lebaran105 Perusahaan di Nunukan Diduga Tidak Membayar THR, Disnakertrans: Belum Ada Laporan

Denny Harianto menjelaskan besaran THR bagi ASN tersebut adalah nominal satu kali gaji bulanan ditambah dengan nominal satu kali tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Kita harap full satu gaji dan satu TPP, untuk anggarannya di angka kurang lebih Rp 40 miliar. Jadi ini memang disiapkan untuk sekitar 4.000 ASN kita," jelas Denny  Harianto .

Ilustrasi ASN di Pemprov Kaltara. BKAD Kaltara siapkan Rp40 miliar untuk pembayaran THR ASN Pemprov Kaltara
Ilustrasi ASN di Pemprov Kaltara. BKAD Kaltara siapkan Rp40 miliar untuk pembayaran THR ASN Pemprov Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Ditanyakan mengenai THR bagi pegawai honorer ataupun Non-ASN, Denny menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kebijakan dari tiap Kepala Dinas.

"Ini untuk ASN saja, kalau yang lain itu kebijakan masing-masing Kepala OPD," tutur Denny  Harianto.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved