Berita Nasional Terkini
10 Lapas dan Rutan, Termasuk Balikpapan Overkapasitas, Kapasitas 186 Orang Dihuni 1.081 Tahanan
10 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) dan Rutan di Indonesia, termasuk Balikpapan overkapasitas. Ada Lapas kapasitas 186 orang dihuni 1.081 tahanan.
Lapas Kelas II B IDI diisi 389 tahanan dari kapasitas 63 orang. Selanjutnya, Lapas Kelas II A Pancur Batu diisi 872 tahanan dari kapasitas 145 orang.
Lapas Kelas II A Banjarmasin diisi 2.166 tahanan dari kapasitas 366 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas II B Balikpapan diisi 1.081 tahanan dari kapasitas 186 orang.
Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli berkapasitas 310 dan dihuni 1.629 tahanan.
"Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan (over populasinya) di atas 400 persen, di bawahnya banyak 300, 200 persen," ucap Yasonna.
Yasonna berharap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat mengatasi sejumlah permasalahan di lapas dan rutan.
Sebab, di dalamnya mengatur terkait keadilan restoratif yang juga terkoneksi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: Tinjau Dapur dan Layanan Kesehatan di Lapas Nunukan, Surakhmat: Sudah Cukup Bersih dan Baik
"Nanti kita harapkan dia bisa dijadwalkan selesai menjadi Peraturan Pemerintah dan Rancangan Permenkumhamnya Agustus 2023, turunan dari UU 22/2022.
Karena ini akan sangat penting, apalagi konsep-konsep restorative justice yang kita punyai," ujar Yasonna.
Selain itu Yasonna juga berharap DPR memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika.
Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya.
Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR pada 2 Februari 2022.
"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
UU Pemasyarakatan yang disahkan pada Juli 2022 bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.