Kabar Artis
Once Mekel Disomasi Ahmad Dhani, Tak Boleh Nyanyikan Lagu Dewa 19, Aldwin: Sudah Diperingati
Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19 selama Dewa 19 melakukan tour.
TRIBUNKALTARA.COM -Perseteruan musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel semakin memanas.
Pasalnya Ahmad Dhani secara tegas somasi One Mekel untuk tiidak lagi menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Ahmad Dhani somasi Once Mekel larang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, karena telah berulang kali mengingatkan Once Mekel.
Once Mekel, setiap tampil manggung atau acara musik, selalu menyanyikan lagu Dewa19.
Baca juga: Inilah Momen Anies Baswedan dan AHY Nonton Konser Dewa 19 di JIS, Nyanyi Bareng Lagu Risalah Hati
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan, Ahmad Dhani telah berulang kali menyampaikan kepada Once Mekel agar tidak menyanyikan lagu Dewa 19, saat Dewa 19 melakukan tour.
"Once Mekel itu sudah diwarning Mas Dhani untuk kemudian tidak menyanyikan lagu Dewa 19, ketika tour Dewa 19 ini berlangsung," ucap Aldwin Rahadian dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (1/4/2023).
Bahkan Aldwin Rahadian juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Once Mekel yang menyebut polemik yang terjadi antara Once dan Dhani hanyalah sebuah sensasi.
Baca juga: Ahmad Dhani Sindir Al Ghazali Usai Tampil di Podcast Maia Estianty, Ingatakan Puteranya Soal Privasi
Pihak Once Mekel pun menyeebut perdebatan yang terjadi dengan Ahmad Dhani bukanlah masalah hukum.
"Kami menanggapi kuasa hukum Once menyampaikan bahwa itu bagian sensai ya, hal yang bukan masalah hukum," sambungnya.
Untuk itu pihak Ahmad Dhani merasa perlu melakukan klarifikasi.

Dalam tayangan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menyoroti beberapa poin terkait permasalahan kliennya dengan Once Mekel.
Pada poin pertama pihak Ahmad Dhani menyoroti poin mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021.
"Terkait dengan penampilan lagi-lagu Dewa tanpa izin pihak lain, kami Ahmad Dhani Prasetyo mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau PP musik 56 tahun 2021 penggunaan hak cipta oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta." bebernya.
Baca juga: Ello Jadi Vocalis Baru Grup Band Dewa 19, Gantikan Once, Ungkap Rasa Bangga: Dari Dulu Saya Idolakan
"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri pelaksana berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga manajemen kolektif nasional melalui sistem informasi lagu atau musik," sambungnya.
Penyebab Kematian Diduga karena Covid-19, Eeng Saptahadi Sempat Dirawat Intensif di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Marak Rumah Tangga Artis Diterpa Isu Selingkuh, Tarra Budiman Mengaku Sosok Suami Takut Istri |
![]() |
---|
Kode Rumah Tangganya Baik-baik Saja, Irish Bella Beber Kondisi Ammar Zoni yang Jalani Rehabilitasi |
![]() |
---|
Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia, Dikabarkan Terpapar Virus Covid-19 |
![]() |
---|
Nelangsa Kehilangan Kabar Dahlia Poland Usai Ketahuan Selingkuh, Fandy Christian Memohon Hal ini |
![]() |
---|