Kabar Artis

Once Mekel Disomasi Ahmad Dhani, Tak Boleh Nyanyikan Lagu Dewa 19, Aldwin: Sudah Diperingati

Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19 selama Dewa 19 melakukan tour.

|
Editor: Junisah
Tribunnews/Herudin
Penampilan Once berkolaborasi dengan Dewa 19, Ari Lasso, dan Dul Jaelani pada festival musik Tamagochill, di Jakarta, Jumat dini hari (22/11/2019). Ahmad Dhani somasi Once Mekel larang menyanyikan lagu Dewa 19.(Tribunnews/Herudin). 

"Yang kedua berdasarkan pasal 80 undang-undang 28 tahun 2004 tentang hak cipta undang-undang cipta, pemberian lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh menteri dan akan digunakan untuk melaporkan kepada LMKM," paparnya.

"Bahkan dalam pasal 1 angka 9 PP 56 tahun 2021 jelas dan tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta," imbuhnya.

Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.

"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."

"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.

Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.

Baca juga: Yang Kangen Dewa 19 Malam Ini Konser Ada Lyodra, Once Mekel, Virzha, hingga Hanin Dhiya

"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.

"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.

(*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved