Berita Tarakan Terkini

Bukan di Kepolisian, Polres Tarakan Sebut Perizinan Kayu Bisa Diurus di Dishut Provinsi Kaltara

Menanggapi persoalan kayu di Tarakan terkait permintaan massa ormas agar dilegalkan, Kapolres Tarakan memberikan tanggapannya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Momen Jumat Curhat Polres Tarakan berlangsung pada Jumat (7/4/2023) di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. 

Maka lanjutnya, jika kewenangan polisi ditindaklanjuti, kalau kewenangan ada di Pemkot dan Pemprov, termasuk di Dishut, maka akan disampaikan kepada pihak tersebut.

Persoalan kayu illegal dikatakan Kapolres Tarakan, sudah ada sebelumnya dijelaskan Dishut.

Dalam hal ini kata Kapolres Tarakan, tugas polisi adalah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Sebelum ini, kemarin kami juga menerima aspirasi masyarakat termasuk penjual kayu, menyampaikan permasalahan terkait kayu.

Dan sudah ada juga dalam momen Jumat Curhat dihadirkan semua pihak termasuk anggota DPRD Tarakan sehingga bisa mengusulkan langkah kebijakan sesuai,” paparnya.

Kapolres Tarakan menanggapi, pada dasarnya apa yang disampaikan pengusaha kayu tidak salah meski pekerjaan yang dialkukan salah.

Dan posisinya juga, pihaknya harus menegakkan hukum.

“Mereka tahu kerjaannya salah. Saya juga di sini harus mengatakan bahwa kalau saya tidak menegakkan hukum juga saya dikatakan salah.

Mereka-mereka berjuang untuk para pekerjanya, saya juga berjuang untuk profesi yang sudah diamanahkan,” terangnya.

Namun bukan berarti persoalan ini tidak ada solusi.

Pengusaha kayu agar tidak was-was, seperti arahan pihak Dishut Provinsi Kaltara, bisa mengurus dari sekarang perizinan dan melegalkan usahanya.

“Karena saya bekerja, pekerjaannya polisi menegakkan aturan jika ada pelanggaran. Maka jalan tengahnya adalah aturan. Sudah dijelaskan detail oleh Dishut. Salah satunya, jenis kayu ulin misalnya harus ada izin khusus. Nah selama ini apakah itu sudah diurus atau tidak,” paparnya.

Ia menegaskan sekali lagi bahwa proses perizinan dikeluarkan Dishut Kaltara. Dalam hal ini bukan kepolisian yang memberikan perizinan.

Baca juga: Makna Jumat Agung, Wafat Yesus Kristus di Kayu Salib, Hari Wajib Puasa dan Pantang Umat Katolik

“Bukan kami yang memberikan izin. Kami tidak bisa berikan itu. Kalau itu terjadi, polisi disalahkan.

Saya baru tiga bulan menjabat, sudah disampaikan di sini banyak aktivitas illegal, perjudian akhirnya ditindak, prostitusi juga, kemudian kayu illegal ini, saya akan tindak juga tidak bisa pandang bulu,” tegasnya sekali lagi.

Meski demikian kerap kali ia mengaku didatangi di kantor untuk diminta memberikan perizinan dan di situlah Kapolres selalu memberikan edukasi bahwa proses perizinan semua ada di pemerintahan dalam hal ini diwakili oleh Dishut Kaltara.

“Kalau sudah berizin tidak perlu takut selama itu legal,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved