Berita Nasional Terkini

Uang Korupsi untuk Modal Maju Pilgub Riau, KPK OTT Bupati Meranti, Diduga Terima Suap Rp 26 Miliar

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat (7/4/2023) kemarin.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat (7/4/2023) kemarin.

Muhammad Adil diduga menerima uang korupsi yang nilainya mencapai Rp 26,1 miliar.

Salah satu penerimaannya diduga berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ).

Para Kepala SKPD itu diduga diperintahkan untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). 

Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

Besarannya berkisar antara 5-10 persen. Setoran uang tunai itu kemudian dikumpulkan oleh Fitria.

Fitria sendiri adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu diduga akan digunakan Adil untuk Pilgub Riau 2024.

Baca juga: OTT di KSOP Tarakan Naik ke Penyidikan, Giliran Rumah Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Digeledah

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau tahun 2024," kata Alex saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/4) malam.

Muhmmad Adil diketahui menjadi Bupati Kepulauan Meranti untuk periode 2021- 2025.

Ia dilantik oleh Gubernur Riau pada 26 Februari 2021. Nama Adil sempat disorot imbas pernyataannya yang menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan, pada Desember 2022.

Pernyataan Muhammad Adil tersebut muncul dipicu ketidakjelasan terkait Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang mestinya diterima daerahnya.

Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.

Selain dari setoran para SKPD, Adil juga diduga menerima uang korupsi dari fee jasa travel umrah.

Pada sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.

Baca juga: Jajaran Firli Bahuri tak Diam, Eks Raja OTT KPK Bernyanyi hingga Ngaku Tahu Posisi Harun Masiku

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved