Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J, Besok Jalani Sidang Lagi
Kabar terbaru, Ferdy Sambo cs akan jalani sidang putusan banding pada Rabu 12 April 2023 besok.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini kabar terbaru eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh majelis hakim.
Nama Ferdy Sambo divonis mati atas kematian mendiang Brigadir J.
Nama Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo sendiri.
Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo.
Belakangan Ferdy Sambo dianggap terlibat dalam kematian Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, kematian mendiang Brigadir J juga menyeret Putri Candrawathi yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri itu.
Ada juga eks ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal yang terseret dalam kematian Brigadir J.
Termasuk pula sopir di keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'aruf yang juga terseret dalam kematian mendiang Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo cs sudah jalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun belakangan, Ferdy Sambo cs ajukan banding atas vonis hakim.
Kabar terbaru, Ferdy Sambo cs akan jalani sidang putusan banding pada Rabu 12 April 2023 besok.
Baca juga: Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, yang dilansir TribunKaltara.com dari Tribunnews.com pada Selasa 11 April 2023 siangSelasa (11/4/2023).
Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.
Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister.
Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/11/besok-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-bacakan-vonis-banding-ferdy-sambo-cs-sidang-terbuka-untuk-umum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Profil Laksda Hersan, Eks Ajudan Jokowi Kini Punya Jabatan Mentereng Usai Mutasi TNI 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Keluarga Minta Keadilan, Komnas HAM Kecam Kepolisian |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.