Anas Urbaningrum Bebas
Pidato Anas Urbaningrum Ungkap Skenario Besar: Ada Pihak yang Berpikir Saya Mati Membusuk di Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara kurang lebih 9 tahun.
TRIBUNKALTARA.COM, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat usai menjalani hukuman penjara kurang lebih 9 tahun.
Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4/2023).
Di luar lapas, ribuan simpatisan sudah menunggu kedatangan mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Dia lalu menuju panggung kecil yang telah disediakan para simpatisan. Di atas panggung kecil itu, Anas Urbaningrum menyampai pidato pertamanya.
Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak yang berpikir bahwa dirinya akan mati membusuk di penjara.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk.
Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial," kata Anas Urbaningrum di hadapan massa pendukungnya yang berkumpul di lokasi.
Anas menegaskan semua sangkaan tersebut terbantahkan pada hari kebebasannya itu.
Baca juga: Anas Urbaningrum Gandeng Mesra Istri setelah Bebas, Terungkap Saksi-saksi Kasus Hamblang Minta Maaf
Ia secara sehat, sadar dan waras, tegak berdiri dan segera melangkah ke luar Lapas Sukamiskin setelah menjadi penghuni selama 9 tahun 3 bulan.
Ia mengungkapkan dukungan keluarga, teman dan para sahabat membuat dirinya bisa lebih hidup tegak berdiri. Termasuk masih dalam keadaan sadar, sehat dan waras.
"Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman para sahabat saya tetap bisa hadir hidup tegak berdiri. Saya hadir di sini dengan sadar, sehat dan waras," ujarnya.
Anas kembali memohon maaf kepada pihak-pihak yang beranggapan dapat memisahkan dirinya dengan sahabat-sahabatnya. Termasuk dengan Indonesia yang dicintainya.

"Mohon maaf dengan waktu lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat saya seperjuangan. Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai," katanya.
Ia menegaskan bahwa ikatan batin, rasa, nilai, semangat dan komitmen antar sahabat perjuangan dan melangkah maju tetap terjalin.
Oleh karena itu mereka yang beranggapan bahwa bisa memisahkan dirinya dengan sahabatnya seperti tidur di siang bolong.
"Berpikir seperti itu mohon maaf seperti tidur di siang hari, tidur di siang bolong sungguh saya mohon maaf," katanya.
Anas menambahkan mereka yang menyusun skenario besar dengan memasukkannya ke penjara dalam waktu lama dan beranggapan dirinya telah selesai tidak terjadi.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Sindir Skenario Manusia, Bagaimana Respons Demokrat?
"Skenario boleh besar, kuat, hebat. Sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan," katanya.
Dalam kesempatan itu Anas juga sempat berbicara mengenai demokrasi.
"Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tetapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif," kata Anas.
Dia menyampaikan bahwa aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik.
Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka. "Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain," ucap Anas.
Dia juga menegaskan tidak pernah ada iktikad untuk bermusuhan. Anas membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan.
"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan. Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan, saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan," kata dia.
Anas lalu menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka. "Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Intip Profil Eks Ketua Demokrat yang Tersandung Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin lewat program cuti menjelang bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan selama tiga bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kunrat.
Dengan kata lain selama tiga bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah tiga bulan tersebut, Anas bisa bebas murni.
"Jadi Pak Anas bebas masih dalam pengawasan. Dan mudah-mudahan 3 bulan ke depan Pak Anas bisa bebas dengan murni, dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya," katanya.
Anas sebelumnya menjalani hukuman penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: Nazaruddin Rekan Anas Urbaningrum Hadir di KLB Demokrat, Disindir jadi Pendana Acara Gulingkan AHY
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.(tribun network/yud/fal/dng/dod)
Anas Urbaningrum Gandeng Mesra Istri setelah Bebas, Terungkap Saksi-saksi Kasus Hamblang Minta Maaf |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Sindir Skenario Manusia, Bagaimana Respons Demokrat? |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Intip Profil Eks Ketua Demokrat yang Tersandung Kasus Hambalang |
![]() |
---|
Hari Ini Terbang ke Bandung, Gede Pasek Siap Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.