Berita Nasional Terkini
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Lengkap Penjelasan Pengadilan dan Respons Kejaksaan
Lengkap penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan yang mengadili perkara Ferdy Sambo cs di tingkat banding.
TRIBUNKALTARA.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan jalani sidang putusan banding Rabu (12/4/2023) hari ini.
Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, karena dianggap terlibat dalam kematian mendiang Brigadir J.
Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri.
Mendiang Brigadir J beberapa waktu lalu ditemukan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo, dengan sejumlah luka bekas tembakan di tubuhnya.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun terseret dalam kasus kematian mendiang Brigadir J
Tak hanya Ferdy Sambo, tetapi sangat istri, yakni Putri Candrawathi juga ikut terseret.
Termasuk eks ajudan Ferdy Sambo Brigadir R, dan driver eks Kadiv Propam Polri itu, yakni KM.
Kini Ferdy Sambo cs sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun belakangan, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis Hasim.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara Ferdy Sambo cs di tingkat banding.
Terdapat pula respons Kejaksaan atau JPU atas banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J, Besok Jalani Sidang Lagi
Melansir Tribunnews.com pada Rabu 12 April 2023 pagi, persidangan kasus Ferdy Sambo cs akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Besok sidangnya (hari ini, red) dimulai pukul 09.00.
Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Urutan pembacaan putusan menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Selanjutnya Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI dan Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53.
Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujarnya.
Binsar pun menambahkan bahwa persidangan digelar secara terbuka dan dapat disiarkan oleh media massa.
"Persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut akan diliput live streaming."
Untuk informasi, para terdakwa dalam perkara ini telah mendapat vonis dari Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.
Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, mereka kompak mengajukan banding.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas pun mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.
"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Nasib Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Intip Hal Memberatkan
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/11/besok-putusan-banding-ferdy-sambo-bakal-dibacakan-pertama?page=all.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TribunKaltara.com
Brigadir J
Kadiv Propam Polri
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Pernyataan usai Dilantik jadi Sorotan |
![]() |
---|
4 Menteri Peninggalan Jokowi Dicopot Prabowo saat Reshuffle Kabinet, Satu Sosok Batal Dilantik |
![]() |
---|
Mutasi Polri Polda Aceh Terbaru 2025, Ini Penjelasan Jenderal Akpol 1991 |
![]() |
---|
Profil Nasaruddin Umar, Menteri Agama Dikritik Gegara Pernyataan soal Guru |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tak Dapat Gaji hingga Tunjangan usai Dinonaktifkan? Ini Kata NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.