Berita Tana Tidung Terkini
UPTD Bappeda Tana Tidung tak Tangani Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Pengurusan Masih di Samsat Bulungan
Pengurusan pajak kendaraan masuk dilakukan di Samsat Bulungan, karena sarana dan prasarana di Polres Tana Tidung belum memadai.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - UPTD Bappeda Tana Tidung, Kalimantan Utara akui tidak bisa menangani pemungutan pajak kendaraan lima tahunan.
Kepala UPTD Bappeda Tana Tidung, Jefri mengatakan, salah satu faktor tidak menangani pemugutan pajak kendaraan lima tahunan, karena sarana prasarana yang dimiliki Polres Tana Tidung masih kurang.
Sehingga, dalam pengurusan pajak kendaraan lima tahunan masih ditangani di Bulungan.
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan akan Dilakukan UPTD Bapenda Tana Tidung, Tingkatkan Pendaptan di Tahun 2023
"Memang Sarpras mereka belum tersedia, jadi Polres yang ada di sini tetap menganjurkan, untuk pengurusan perpanjang surat kendaraan itu ke Tanjung Selor," ujar Jefri kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/4/2023)
"Tapi, terkait dengan perpanjangan SIM mereka melayani. Kalau untuk pengurusan SIM baru masih diharapkan ke Bulungan atau Malinau," sambungnya.
Jefri menyampaikan, dalam menangani pajak kendaraan lima tahunan maupun bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, UPTD Bappeda Tana Tidung hanya melayani cek fisik.
Baca juga: Bapenda Tana Tidung Klaim, Razia Pajak Kendaraan Berjalan Efektif, Masyarakat Datang Membayar
Sementara dalam pengurusan pajaknya masih dilakukan di Samsat Bulungan.
Tentunya ini menjadi kendala UPTD Bappeda Tana Tidung terkait pemenuhan target pendapatan pajak.
"Karena biaya BBNKB itu masuk ke Bulungan. makanya kendaraan-kendaraan yang 5 tahun harus ke Bulungan, dan uangnya (pajak) itu masuk ke Bulungan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak ditarget pendapatan pajak lima tahunan maupun BBNKB, seperti kabupaten kota lainnya di Kalimantan Utara.
Mengingat UPTD Bappeda Tana Tidung tidak menarik pajak kendaraan lima tahunan.
Namun menurutnya, hal ini tentu cukup merugikan Pemkab Tana Tidung.
Baca juga: Dua Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, UPTD Bapenda Tana Tidung Sebut Akan Dianggap Bodong
Karena pendapatan pajak lima tahunan tidak masuk ke Tana Tidung, melainkan ke Bulungan. Sementara kendaraan-kendaraan tersebut berada di Tana Tidung.
"Pemkab Tana Tidung ruginya ya dana bagi hasilnya berkurang. Apalagi pajak lima tahunan ini kan cukup besar," tambahnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tana Tidung terkait layanan pajak kendaraan lima tahunan ini.
Dia berharapa, tahun 2024 mendatang, layanan tersebut sudah dapat diakses masyarakat Tana Tidung di daerah sendiri, tanpa harus mengurus di Bulungan.
"Itu yang jadi kendala kita untuk Samsat bersama Polres, jadi memang pelayanan kita hanya yang satu tahun. Harapan kita, 2024 sudah bisa menangani pajak 5 tahun," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
UPTD Bappeda Tana Tidung
pajak kendaraan
Jefri
Polres Tana Tidung
Pemkab Tana Tidung
Kalimantan Utara
Bulungan
TribunKaltara.com
Progres Puspem Tana Tidung, Kantor Bupati dan DPRD Ditarget Rampung 2026 |
![]() |
---|
Landscape Kantor Bupati Tana Tidung Digarap Bertahap, Anggaran Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
3 Titik Lokasi Pembangunan Dapur MBG di Tana Tidung sudah Ditinjau Kemendagri dan Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Galeri Foto Pekan Budaya Daerah di RTH Djoesoef Abdullah Tana Tidung Kaltara |
![]() |
---|
Peserta Pekan Budaya Daerah Tana Tidung Kaltara Ikuti Lomba untuk Lestarikan Tradisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.