Berita Tana Tidung Terkini

Dua Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, UPTD Bapenda Tana Tidung Sebut Akan Dianggap Bodong

Sesuai Undang-undang kepolisian, kendaraan dianggap bodong, jika wajib pajak tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut .

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Petugas UPTD Bapenda Tana Tidung saat melayani wajib pajak membayar pajak kendaraan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah atau UPTD Bapenda Tana Tidung beri warnin kepada masyarakat yang suka menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Pasalnya, wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut, akan dianggap kendaraan bodong.

Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung, Jefri mengatakan, wajib pajak yang tidak membayar selam dua tahun pajak kendaraan akan dihapus nomor kendaraannya dari data kepolisian.

Baca juga: Ada Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Meningkat hingga Mencapai 96 Persen

"Jadi ke depan, berdasarkan Undang-undang kepolisian, kita akan ada namanya pendataan kendaraan bermotor.

Jika wajib pajal tidak melakukan pembayaran pajak dua tahun, jadinya (nomor kendaraan) dihapuskan dari data kepolisian," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/12/2022)

Diberlakukannya hal ini ke depan, agar para wajib pajak tertib dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara, Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun

Meski demikian dia sampaikan, belum mengetahui pasti kapan aturan tersebut akan berlaku di wajib pajak.

Mengingat aturan terkait pendataan kendaraan bermotor ini masih dalam tahap proses sosialisasi.

"Untuk pemberlakuannya kita belum tau pasti, tapi nanti pasti ada surat lagi dari Polri terkait ini," terangnya.

Bapenda Tana Tidung 01 14122022
Petugas UPTD Bapenda Tana Tidung saat melayani wajib pajak membayar pajak kendaraan. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)

Dia menyampaikan, jika aturan tersebut telah berlaku, tentu saja hal ini akan menyulitkan para wajib pajak yang suka nunggak pajak.

"Ya kan kendaraannya akan dianggap kendaraan bodong, dihapus dari data. Jadi ya akan menghadapi kesulitan kalau dia ketemu dengan polisi ataupun kami," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved