Berita Kaltara Terkini

Ada Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Meningkat hingga Mencapai 96 Persen

Bapenda Kaltara, menggelar program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 23 Oktober hingga 25 Desember 2022.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/UTARI DWIYANI ZUHRIYAH
Pengendara terlihat melintas di Jalan Durian, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/UTARI DWIYANI ZUHRIYAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara tengah mengadakan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.

Kebijakan ini diatur dalam keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.685/2022 tentang pembebasan pokok BBNK II dan seterusnya dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo menyampaikan, saat pemutihan BBNKB pertama 1 April - 23 September 2022 atau Triwulan 3, masih diposisi 80 persen dan harus mencapai target 100 persen.

"Jadi kita kasih stimulus lagi ke masyarakat dengan pembebasan BBNKB II dan seterusnya dari 23 Oktober - 25 Desember 2022," kata Tomy Labo.

Tomy mengatakan, program tersebut meningkatkan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak.

"Rata-rata dulu setiap harinya Rp 200 juta - Rp 500 juta, saat ini perhari yang membayar meningkat Rp 300 juta - Rp 700 juta," jelasnya.

Hal itu kata dia, Berdasarkan data pembayaran pajak sejak 23-31 Oktober 2022.

"Ada 677 unit, yang terdiri atas 572 kendaraan roda dua, 105 roda empat.

Di atas 3 tahun sebanyak 123 unit, dengan 99 unit roda dua, dan 24 untuk roda empat," katanya.

Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara, Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun

Target untuk tahun 2022 sekira 78,7 miliar, sampai saat ini kita sudah mencapai 75 miliar.

"Berarti saat ini sudah mencapai 96 persen, tinggal 4 persen lagi kita sudah mencapai target," jelasnya.

Tujuan Bapenda Kaltara mengeluarkan kebijakan ini, kata dia, untuk turut serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid -19

"Dari Triwulan 3, masih 80 persen saat ini sudah mencapai 96 persen.

Berarti dengan adanya pemutihan ini membantu meningkatkan stimulus masyarakat untuk membayar pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved