Berita Kaltara Terkini

Ada Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Meningkat hingga Mencapai 96 Persen

Bapenda Kaltara, menggelar program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 23 Oktober hingga 25 Desember 2022.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/UTARI DWIYANI ZUHRIYAH
Pengendara terlihat melintas di Jalan Durian, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/UTARI DWIYANI ZUHRIYAH 

Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara Melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kaltara, menggelar program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 23 Oktober hingga 25 Desember 2022.

Kebijakan ini diatur dalam keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.685/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo menyampaikan, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam tahun ini baru pertama kali.

"PKB untuk 1-3 tahun dendanya dihapuskan, tetapi untuk 4-5 tahun cukup membayar 3 tahun pokok PKBnya, untuk dendanya semua dihapus dikecualikan plat merah masih dikenakan denda," Kata Tomy saat ditemui Tribunkaltara.com Jumat, (25/11/2022).

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen penting lainnya untuk syarat wajib PKB.

"Syarat untuk PKB tahunan cukup membawa STNK dan KTP, sedangkan untuk 5 tahunan STNK, KTP, Cek fisik kendaraan, dan BPKB," ucap Tomy Labo.

Kepala Bapenda Kalimantan Utara, Tomy Labo. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)
Kepala Bapenda Kalimantan Utara, Tomy Labo. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

Tak cuma pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga mengeluarkan Pembebasan BBNKB ke II dan seterusnya yang masuk dari luar Kaltara.

"BBNKB yang gratis itu bea balik namanya dibebaskan, tapi masih ada biaya PKB pertama di Kaltara, biaya kepolisian, dan jasa raharja" katanya.

Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ia berharap dengan adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Utara.

"Harapannya masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini," pungkasnya.

(*)

Penulis : Utari Dwiyani


Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved