Berita Kaltara Terkini
Ada Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Meningkat hingga Mencapai 96 Persen
Bapenda Kaltara, menggelar program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 23 Oktober hingga 25 Desember 2022.
Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara tengah mengadakan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.
Kebijakan ini diatur dalam keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.685/2022 tentang pembebasan pokok BBNK II dan seterusnya dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo menyampaikan, saat pemutihan BBNKB pertama 1 April - 23 September 2022 atau Triwulan 3, masih diposisi 80 persen dan harus mencapai target 100 persen.
"Jadi kita kasih stimulus lagi ke masyarakat dengan pembebasan BBNKB II dan seterusnya dari 23 Oktober - 25 Desember 2022," kata Tomy Labo.
Tomy mengatakan, program tersebut meningkatkan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak.
"Rata-rata dulu setiap harinya Rp 200 juta - Rp 500 juta, saat ini perhari yang membayar meningkat Rp 300 juta - Rp 700 juta," jelasnya.
Hal itu kata dia, Berdasarkan data pembayaran pajak sejak 23-31 Oktober 2022.
"Ada 677 unit, yang terdiri atas 572 kendaraan roda dua, 105 roda empat.
Di atas 3 tahun sebanyak 123 unit, dengan 99 unit roda dua, dan 24 untuk roda empat," katanya.
Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara, Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun
Target untuk tahun 2022 sekira 78,7 miliar, sampai saat ini kita sudah mencapai 75 miliar.
"Berarti saat ini sudah mencapai 96 persen, tinggal 4 persen lagi kita sudah mencapai target," jelasnya.
Tujuan Bapenda Kaltara mengeluarkan kebijakan ini, kata dia, untuk turut serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid -19
"Dari Triwulan 3, masih 80 persen saat ini sudah mencapai 96 persen.
Berarti dengan adanya pemutihan ini membantu meningkatkan stimulus masyarakat untuk membayar pajak.
Semoga dengan waktu tersisa kurang lebih satu bulan ini bisa mencapai target," pungkasnya.
Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara Melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kaltara, menggelar program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 23 Oktober hingga 25 Desember 2022.
Kebijakan ini diatur dalam keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.685/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo menyampaikan, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam tahun ini baru pertama kali.
"PKB untuk 1-3 tahun dendanya dihapuskan, tetapi untuk 4-5 tahun cukup membayar 3 tahun pokok PKBnya, untuk dendanya semua dihapus dikecualikan plat merah masih dikenakan denda," Kata Tomy saat ditemui Tribunkaltara.com Jumat, (25/11/2022).
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen penting lainnya untuk syarat wajib PKB.
"Syarat untuk PKB tahunan cukup membawa STNK dan KTP, sedangkan untuk 5 tahunan STNK, KTP, Cek fisik kendaraan, dan BPKB," ucap Tomy Labo.
Tak cuma pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga mengeluarkan Pembebasan BBNKB ke II dan seterusnya yang masuk dari luar Kaltara.
"BBNKB yang gratis itu bea balik namanya dibebaskan, tapi masih ada biaya PKB pertama di Kaltara, biaya kepolisian, dan jasa raharja" katanya.
Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Utara.
"Harapannya masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini," pungkasnya.
(*)
Penulis : Utari Dwiyani
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Galang-dana-IPPNU-Bulungan-Kaltara-untuk-korban-gempa-Cianjur-251122_2.jpg)