Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Barang Bukti Ada 33,40 Gram Sabu
Tiga orang diamankan Polres Nunukan, karena kedapatan membawa sabu sebesar 33,40 gram
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan kembali mengamakan tersangka pengedar sabu di Jalan Maharaja Dinda, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara Kamis (27/04/2023), pukul 13.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan informasi awal adanya peredaran Narkotika di wilayah Lumbis, mereka dapatkan dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Lumbis mulai tanggal 26 April 2023.
Baca juga: Tersangka Miliki Kebun Cengkeh, Polres Nunukan Ungkap Penyelundupan Sabu dari Malaysia Sudah 2 Kali
"Personel Polsek Lumbis mengamankan seseorang yang diduga tersangka inisial L (21). Dari tangan L ditemukan satu dex sabu ukuran kecil," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/04/2023), pukul 14.30 Wita.
Menurut Ibnu, sabu tersebut L beli dari tersangka berikutnya inisial T alias J (27) dengan harga Rp300 ribu.
"Tanggal 27 April sekira pukul 06.30 Wita personel Polsek Lumbis berhasil amankan tersangka J. Tidak ada barang bukti (BB) yang didapatkan dari J. Alasannya sudah habis dipakai barangnya. Tapi dia mengaku beli sabu dari tersangka G (34) dengan harga Rp700 ribu, " ucap Muhammad Ibnu Robbani
Baca juga: Polres Nunukan Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,3 Kg ke Sulsel, Pelaku Simpan di Ember Cat
Sementara itu kata Ibnu, tersangka G berada di wilayah Malinau tepatnya di Desa Kaliamok, Malinau Utara.
Selanjutnya pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 14.00 Wita, personel melakukan pengembangan ke Malinau dan berhasil mengamankan tersangka G.
"Di badan G, personel temukan BB sabu sebanyak 33,40 gram. Untuk tersangka G masih kami dalami. Jadi saat ini tiga tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Ibnu.
Terhadap tiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BB yang berhasil diamankan yakni:
1. Satu dex kecil transparan jenis sabu;
2. Satu plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu;
3. Dua plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu;
4. Tiga bungkus plastik transparan kecil berisi sabu-sabu;
5. Tiga unit handphone;
6. Tiga unit korek gas;
7. Satu unit alat sendok/ alat takar;
8. Satu buah kaca fambo;
9. Satu buah tas selempang;
10. Satu buah dompet kulit warna coklat;
11. Uang tunai Rp600.000.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan
tersangka
pengedar sabu
Muhammad Ibnu Robbani
Nunukan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kelompok Tani Floresta Kembangkan Kopi di Hutan Lindung Nunukan, Sudah Ada Pasar hingga Luar Daerah |
![]() |
---|
Atlet Menembak Asal Nunukan Sabet 2 Emas dan 1 Perunggu, Kejuaraan Piala Bupati Malinau 2025 |
![]() |
---|
10 Anak dan 1 Bayi Dirawat Inap di RSP Sebatik Nunukan, Diduga Kuat Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Peredaran Narkotika di Tulin Onsoi, Amankan Sabu 10,8 Gram |
![]() |
---|
Mulai 1 Oktober, Tarif Pelabuhan Nunukan Kaltara Resmi Naik, Pelindo Janji Layanan Lebih Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.