Liputan Khusus

Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tinggi, Imbas Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Terpaksa Diizinkan

Angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kalimantan Timur ( Kaltim ) relative tinggi. Dipicu pergaulan bebas di kalangan anak remaja.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/RISNA
Ketua PKK Tana Tidung Vamelia Ibrahim saat menghadiri Deklarasi Stop Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini, di Stadion Mini Tideng Pale, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kalimantan Timur ( Kaltim ) relative tinggi.

Di beberapa kabupaten/kota, setiap tahun angkanya lebih 100 kasus. Rata-rata kondisi ini dipicu pergaulan bebas.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, selama tiga tahun terakhir tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan. 

Fenomena ini ditengarai akibat pergaulan bebas yang dipicu kemajuan teknologi.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Tenggarong, jumlah pengajuan dispensasi menikah yang tertinggi pada 2020, jumlahnya 265 perkara. 

Lalu pada 2021, sebanyak 186 orang mengajukan dispensasi, dan 2022 sebanyak 105 perkara.

Sementara hingga awal Mei 2023, Pengadilan Agama Tenggarong menerima 30 permohonan pernikahan anak di bawah umur.

"Memang kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah berdomisili di wilayah pesisir dan ulu," kata Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati.

Baca juga: Presiden Jokowi Targetkan Angka Stunting Turun hingga 14 Persen, Pernikahan Dini Ikut Jadi Pemicu

Ia pun memberikan penjelasan, dispensasi pernikahan adalah sebuah syarat.

Mereka yang berusia di bawah 19 tahun tetapi hendak menikah harus mengajukan dispensasi ini ke pengadilan. 

Tanpa keputusan dispensasi dari pengadilan, pernikahan mempelai di bawah usia 19 tahun tidak akan diakui negara.

Reny menambahkan, permohonan menikah usia dini ini didominasi remaja yang hamil di luar nikah.

Pemohon dispensasi terbanyak adalah remaja berusia 17 tahun dan 18 tahun. 

Sementara itu, untuk pemohon dispensasi ditilik dari jenis kelamin, tidak berbeda jauh. Laki-laki dan perempuan hampir sama jumlahnya.

Pengadilan Agama Tenggarong harus meneliti benar-benar seluruh perkara.

Reny menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah persyaratan dalam menerbitkan dispensasi. 

Contohnya, pemohon menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan karena sebab yang mendesak yang disertai cukup bukti.

Selanjutnya, diperlukan keterangan calon mempelai, orang tua, dan saksi dalam persidangan.

Persyaratan berikutnya, kedua orang tua calon pemohon dispensasi harus memiliki komitmen bersama. 

“Seperti menjamin perekonomian anak mereka yang akan menikah hingga mandiri. Termasuk menjamin kesejahteraan buah hati dari pasangan itu," ucapnya.

Baca juga: Akibat Pernikahan Dini, 1.483 Balita Alami Stunting, Upaya Ini yang Dilakukan Pemkab Bulungan 

Dari semua putusan, pengadilan mempertimbangkan Undang-Undang 16/2019 tentang Perkawinan. Hakim dan panitera memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengabulkan atau menolak suatu perkara.

Di Kabupaten Paser, angka pernikahan di bawah umur juga masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol.

Diungkapkan, sepanjang 2022 terdapat seratus lebih anak di Paser  pernikahan dini

"Totalnya ada 158 anak yang melakukan pernikahan dini, ini sesuai data yang dikeluarkan kantor Kemenag Paser," kata Amir, Kamis (4/5/2023).

Dijelaskan, ada beberpa faktor yang mendorong sehingga terjadi pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser

Faktor pengaruh lingkungan, tekanan orangtua untuk mendapatkan cucu atau menantu serta perilaku pacaran yang berisiko.

Selain itu, pernikahan anak di bawah umur juga bisa disebabkan adanya desakan dari masyarakat sekitar. 

Ditambah adanya hubungan yang tidak mendapat restu dari orang tua, serta keinginan anak untuk menikah.

Kasus pernikahan dini didominasi anak perempuan yang jumlahnya menyentuh angka 100 orang lebih.  

"Ada 132 orang anak perempuan yang menikah dini, dan 26 orang anak laki-laki," tambah Amir.

Terpaksana Dikabulkan Nikah

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara, permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama setempat dikabulkan. 

Pada periode Januari hingga Mei 2023 ini, tercatat 13 permohonan yang diterima Pengadilan Agama Penajam, dan telah dikabulkan.

Jumlah tersebut diakui cukup tinggi dibandingkan periode yang sama para 2022 lalu.

Baca juga: 2022 Sasar 200 Remaja, Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Tana Tidung, Kemenag KTT Gencar Edukasi

Tercatat, selama 2022 ada sebanyak 47 permohonan yang masuk, namun yang dikabulkan hanya 60 persen.

Demikian diakui Hakim Pengadilan Agama Penajam Daru Halleila, kepada TribunKaltim.

Ia mengungkapkan, rata-rata pengajuan dispensasi nikah, berasal dari pelajar.

Alasan pengajuan yakni kondisi pribadi pemohon yang biasanya mengalami Married By Accident ( MBA ) maupun faktor keluarga.

"Alasannya rata-rata mendesak. Tahun ini yang mendasari dikabulkannya karena sudah hamil duluan, itu untuk menyelamatkan anak jadi harus dikabulkan," ungkapnya, Kamis (4/5/2023).

Daru juga menjelaskan, sebelum permohonan dikabulkan, para pemohon terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan.

Di antaranya surat hasil pemeriksaan dari instansi kesehatan, baik dinas kesehatan maupun rumah sakit setempat.

Pun setelah mendapatkan surat rekomendasi tersebut, dalam ruangan sidang pemohon masih diberikan pertimbangan mengenai kesanggupan menjalani pernikahan.

Permohonan dispensasi nikah merupakan salah satu perkara yang cukup banyak diterima Pengadilan Agama Penajam. 

Jumlah tersebut tertinggi setelah permohonan isbat nikah, kemudian disusul permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW).

Berangsur Menurun

Berbeda dengan Pengadilan Agama Balikpapan, yang membeberkan terdapat 35 permintaan dispensasi menikah untuk anak usia dini. Terhitung sejak Januari hingga 3 mei 2023.

Dengan rincian, terdapat 32 perkara yang telah diputuskan dan 3 lainnya masih berproses. Dalam 32 perkara tersebut, 29 perkara dikabulkan, 2 lainnya dicabut, dan 1 lainnya dibatalkan.

Ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Balikpapan, Najamudin. Ia  mengatakan, 90 persen permintaan dispensasi menikah anak usia dini tersebut dikabulkan. 

"Banyak dikabulkan daripada ditolak. Jarang yang ditolak. Karena rata-rata yang masuk itu sudah darurat. Kita juga menghindari mudharatnya daripada manfaatnya," jelasnya.

Sebab, imbuhnya, beberapa permintaan dispensasi ini berdasarkan berbagai hal. Baik karena hamil di luar nikah, maupun menghindari dampak pergaulan bebas

Namun paling banyak perkara di kota Balikpapan didominasi atas permintaan orang tua yang menikahkan anaknya agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Forum Anak Tana Tidung Soroti Fenomena Pernikahan Dini, Kaitkan Visi Misi Bupati dan Wabup KTT

Lebih lanjut, Najamudin mengatakan, permintaan dispensasi menikah anak usia dini di kota Balikpapan semakin menurun dari tahun 2020 sejumlah 178 perkara. 

Lalu pada 2021, terdapat 168 perkara. Kemudian pada tahun 2022, permintaan dispensasi menikah menurun menjadi 112 permintaan.(aul/syl/m23/m12)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved