Berita Tarakan Terkini

Mulyadi dan Farlin 2 Kali Residivis Narkotika, JPU Kejari Tarakan akan Beri Tuntutan Hukuman Berat

Sudah dua kali terlibat jadi residivis narkotika jenis sabu, Mulyadi dan Farlin bakalan diberikan tuntutan hukuman berat oleh JPU Kejari Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Muhammad S Mae. 

“Saat itu yang kedua, karena dianggap pengguna. Dia diputus dua tahun karena barang bukti habis pakai, ketika ditangkap baru habis pakai. Jadi tidak ada BB, Kalau kasusnya yang pertama tahun 2016. Untuk kasusnya kedua saya yang sidangkan juga dan yang sekarang saya juga,” ujarnya.

Barang habis pakai artinya, tidak terlihat barang buktinya atau barang sisa habis dipakai oleh terdakwa. “Farlin dan Mulyadi kasus kedua ditangkap di kasus berbeda. Kasus kedua kemungkinan pemusnahan yang pernah dilakukan polres berbarengan dengan kasus ketiga Farlin, ada BB 49 gram yang ditemukan di Lapas Tarakan,” paparnya.

Ia mengupayakan Kamis nanti akan dilaksanakan sidang tuntutan kepada keduanya. Untuk tahap satunya dari kasus ini dilaksanakan pada 31 Mei 2022 kemudian ada petunjuk jaksa P19 tanggal 14 Juni 2022. Dan pada 13 Januari 2023 kemarin, sudah P21. “Dakwaan JPU tetap untuk terdakwa Farlin pasal 114 dan pasal 112, untuk terdakwa Mulyadi pasal 112 dan pasal 127,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved