Berita Tarakan Terkini

Solusi Kelangkaan Kayu, Pengusaha Kayu Ingin Kepastian Hukum dengan Adanya Perda

Akibat kelangkaan kayu, kerap kali pengusaha kayu dianggap memiliki kayu ilegal, oleh karena itu pengusaha kayu berharap ada kepastian hukumnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum AMI, tersangka terkait kayu illegal, saat melaksanakan rilis pers, Selasa (9/5/2023). 

Mau itu jangka pendek dan jangka panjang solusinya dari forkopimda bisa kumpul bersama membahas masalah kelangkaan demi kebaikan.

“Kalau perda kan memang panjang sampai ke Mendagri setelah di daerah, boleh atau tidak. Sambil menunggu itu semua harus kumpul ini. Kami berharap peristiwa hukum klien kami ada solusinya. Ada RJ, kami akan bersyukur. Dia pahlawan dan bisa jadi model bagaimana bisa menjawab berbagai macam kelangkaan kayu dan semua orang yang perlu kayu liang lahat, dia kasih. Kalau dia bisa lakukan itu, harusnya dia juga ditolong ketika ada persoalan hukum seperti ini,” terangnya.

Ia melanjutkan kebijakan kearifan lokal juga harus dipertimbangkan. Karena adanya UU Pemerintah Daerah, pemda diberi keleluasan mengatur apa yang menjadi kebutuhan di daerah.

Baca juga: Bukan di Kepolisian, Polres Tarakan Sebut Perizinan Kayu Bisa Diurus di Dishut Provinsi Kaltara

“Jika daerah butuh kayu, harus ada perdanya. Sebagai turunan dari UU. Kalau tidak ada inilah terjadi kekacauan. Kota dan provinsi sangat butuh kayu, kalau tidak mampu mahal, maka solusinya kayu dikelola pengusaha lokal terjangkau,” ujarnya.

Kliennya sendiri ditetapkan tersangka mengacu pada UU Cipta Kerja maupun UU Nomor 18. Sementara legalitas soal usaha sudah dimiliki tingkat mikro di darat. “Yang ditangkap karena saat pergeseran kayunya di atas sungai itu. Kalau bicara dari hulu ke hilir, maka sesungguhnya yang menebang ditangkap, yang membawa ditangkap, semua yang terlibat dalam pelanggaran hukum ditangkap, ini kan tidak, dia tunggal sendiri ditangkap,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved