Berita Tarakan Terkini

Bukan di Kepolisian, Polres Tarakan Sebut Perizinan Kayu Bisa Diurus di Dishut Provinsi Kaltara

Menanggapi persoalan kayu di Tarakan terkait permintaan massa ormas agar dilegalkan, Kapolres Tarakan memberikan tanggapannya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Momen Jumat Curhat Polres Tarakan berlangsung pada Jumat (7/4/2023) di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menanggapi persoalan kayu di Tarakan terkait permintaan massa ormas agar dilegalkan, Kapolres Tarakan memberikan tanggapannya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H menjelaskan, terkait adanya aksi hari ini, pemberitahuan sudah diterima pihaknya pada hari Rabu kemari.

Kasat Intel berusaha melakukan koordinasi karena masih dalam rangkaian kegiatan Paskah, mulai dari Kamis Putih dan Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah.

“Jadi kami buka ruang diskusi. Tapi tetap tidak mau. Kan lucu, kami mau dengar aspirasi apa yang mau disampaikan mereka dan kami mau dengarkan tapi maunya tetap ingin unjuk rasa,” urainya.

Akhirnya pihaknya tetap memberikan dan menerima apa yang menjadi keinginan massa.

Baca juga: BREAKING NEWS Massa Ormas PMN Kaltara Datangi Polres Tarakan, Minta Kasus Kayu Ilegal Dituntaskan

Dari penyampaian massa aksi pada intinya lanjut Kapolres Tarakan, mereka meminta kegiatan illegal itu minta dilegalkan.

Ia menegaskan pada kasus ini, bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk melegalkan aktivitas tersebut.

“Bukan kewenangan saya melegalkan. Kalau misalnya ada kata supaya tidak tebang pilih, tunjukkan mana yang tebang pilih.

Waktu saya dengarkan rekaman dari anggota, kan tidak ada.

Katanya ada oknum, oknum yang mana, ditunjukkan yang valid,” terangnya.

Ia melanjutkan, beberapa hari terakhir aksi yang terjadi belum ada yang terkonfirmasi.

Ia siap transparan dan meminta data valid bukti agar bisa membuktikan tidak ada tebang pilih.

Ia melanjutkan jika misalnya dikatakan ada oknum yang melakukan apapun yang dituduhkan, bisa laporkan ke pihaknya agar bisa langsung diproses oknum yang bersangkutan.

“Kalau gak ditunjukkan dan cuma jadi berita, jadinya menuduh dan memfitnah orang lain.

Silakan sampaikan dan buktikan, jangan membuat opini negative dan tidak ada kebenarannya, tunjukkan supaya saya bisa respons suara daripada masyarakat tersebut,” terang Kapolres Tarakan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved