Sidang Pembunuhan Arya
Tangis Ibu Korban Meledak saat JPU Sebut Arya Dijerat Lehernya lalu Ditusuk Badik: Hukum Mati Saja!
Tangis Jumiati, ibu korban meledak saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebut Arya Gading Ramadan dijerat lehernya dengan kabel lalu ditusuk badik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tangis Jumiati, ibu korban meledak saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebut Arya Gading Ramadan dijerat lehernya dengan kabel lalu ditusuk badik hingga tewas.
Selama kurang lebih 30 menit sidang perdana kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda pembacaan dakwaan, ruang sidang dipadati keluarga korban.
Tak terkecuali ayah dan ibu korban, Ferris dan Jumiati yang tampak hadir di barisan terdepan kursi keluarga pengunjung.
Tangis Jumiati meledak saat JPU Komang membacakan bagian kronologi sekitar menit ke-16.
Dikemukakan Komang, korban saat itu setelah pukul 02.00 dinihari dibawa ke lokasi TKP, Kelurahan Juata Permai RT 1 area kandang ayam RT 1 belakang blok D, Jalan Perumahan PNS, Tarakan Utara.
Korban Arya Gading Ramadan sempat ingin berusaha melarikan diri.
Memasuki pukul 05.00 WITA, korban dimasukkan ke kandang ayam melalui pintu belakang dalam kondisi duduk dan kaki diluruskan dengan badan bersandar di dinding.
Terdakwa mengatakan bagaimana caranya membunuh Arya, dan Mendila mengatakan untuk menjerat lehernya.
Baca juga: Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan
Selanjutnya Mendila menumpal mulut korban meski Arya sudah berteriak minta ampun.
Saat itu juga Mendila mencari tali dan menjerat leher Arya gading, dan ada lakban merah di dalam ruangan tersebut.
Mendila membelitkan kabel ke leher Arya Gading lebih dari satu lilitan dalam kondisinya sudah sekarat dan tak bisa melakukan perlawanan.
“Terdakwa secara bersamaan dengan Mendila menarik sekuat-kuatnya masing-masing ujung kabel yang sudah terllilit di leher korban Arya Gading bersamaan dengan posisi korban terduduk hingg kondisi lemas.

Posisi lidah dalam keadaan keluar dari mulut, dan saat itu juga terdakwa justru dengan kejamnya menusukkan lagi bagian dada korban menggunakan pisau badik miliknya hingga berbunyi bukk…!,” ungkap JPU Komang dengan nada tinggi.
Seusai pembacaan di bagian ini, teriakan keluarga korban tak terbendung, begitu juga dengan ibu korban tampak lemas dan berontak histeris.
Tangisnya meledak saat mengetahui kronologi bagaimana anak kesayangannya meregang nyawa dengan cara yang begitu sadis.
Arya Gading Ramadan
korban tewas
pembunuhan
dihukum mati
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Tarakan
JPU
Jabatan Baru Irjen Hary Sudwijanto Usai Kena Mutasi Polri 2025, Kapolda Kaltara Dijabat Akpol 1991 |
![]() |
---|
Gempa Bumi Getarkan Poso Sulawesi Tengah Hari Ini Kedalaman 10 km, Cek Magnitudo via BMKG |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persijap Jepara di Super League, Laskar Kalinyamat Punya Ambis Khusus Lawan Juku Eja |
![]() |
---|
2 Uji Coba PSIS Semarang Camilo Sanchez Masih Mandul, Ini Respons Terbaru Kahudi Wahyu |
![]() |
---|
Gempa Hari Ini di Tana Tidung Kaltara Kedalaman 1 Km Terasa hingga Tarakan, Cek Pusat Gempa Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.