Senin, 11 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Setahun, Penduduk Usia Kerja di Kaltara Bertambah 14.213 Orang, Begini Alasannya

Berdasarkan data BPS Kaltara jumlah penduduk usia kerja di Kalimantan Utara terus bertambah, karena usia 15 tahun sudah ada yang bekerja.

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
(ILUSTRASI) Pekerja ikat bibit rumput laut di Nunukan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jumlah penduduk usia kerja di Kalimantan Utara mengalami penambahan sebanyak 14.213 selama periode setahun terakhir.

Menurut data Badan Pusat Statistik atau( BPS Kaltara, dari 542.340 jiwa jumlah penduduk angkatan kerja pada Februari 2022, naik menjadi 556.553 orang pada Februari 2023.

Kenaikan jumlah penduduk pencari kerja ini, seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kaltara.

Baca juga: Jumlah Penduduk Hanya 27.042 Jiwa, KPU Tana Tidung Sebut tak Penuhi Penambahan Dapil di Pemilu 2024

“Penduduk usia kerja dihitung pada Februari 2023 sebanyak 556.553 orang. Naik sebanyak 14.213 orang dibanding Februari 2022, dan naik sebanyak 27.749 orang jika dibanding Februari 2021,” beber Kepala BPS Kaltara Mas’ud Rifai, Minggu (14/05/2023).

Sebagian besar penduduk usia kerja ini, kata Mas'ud, merupakan angkatan kerja. Yaitu 373.069 orang (67,03 persen). Sisanya termasuk bukan angkatan kerja.

Disebutkan, komposisi angkatan kerja pada Februari 2023 terdiri dari 357.777 orang penduduk yang bekerja dan 15.292 orang pengangguran. "Apabila dibandingkan Februari 2022, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 23.177 orang," jelasnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Sedikit, Bawaslu Tana Tidung Optimis Penuhi Target Anggota Panwascam

Mas'ud mengungkapkan, penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 24.059 orang dan pengangguran menurun sebanyak 882 orang. Apabila dibandingkan kondisi Februari 2021, jumlah angkatan kerja meningkat sebanyak 23.165 orang. Penduduk bekerja naik sebanyak 24.216 orang dan pengangguran turun sebanyak 1.051 orang.

Untuk diketahui, penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas.

Adapun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara atau wilayah.

Ilustrasi Aktivitas pengeringan rumput laut di Pantai Amal  Tarakan, Kalimantan Utara
Ilustrasi Aktivitas pengeringan rumput laut di Pantai Amal Tarakan, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Mas’ud mengatakan TPAK pada Februari 2023 sebesar 67,03 persen, naik 2,51 persen poin dibanding Februari 2022. Berdasarkan jenis kelamin, TPAK laki-laki sebesar 80,50 persen lebih tinggi dibanding TPAK perempuan yang sebesar 51,77 persen. Apabila dibandingkan Februari 2021, TPAK laki-laki mengalami penurunan sebesar 0,05 poin persen, dan TPAK perempuan mengalami kenaikan sebesar 2,12 poin persen.

Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dapat menggambarkan penyerapan tenaga kerja di pasar kerja untuk masing-masing sektor.

Berdasarkan hasil Sakernas Februari 2023, tiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yaitu sebesar 32,85 persen; Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 16,17 persen; dan Administrasi Pemerintahan sebesar 10,39 persen. Dominasi lapangan pekerjaan ini dalam menyerap tenaga kerja masih sama baik untuk Februari 2022 maupun Februari 2021.

Baca juga: Semester 1 Tahun 2022 Jumlah Penduduk Nunukan Tambah Jadi 200.138 Jiwa, Ini Penjelasan Disdukcapil

Pada Februari 2023, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai yaitu sebesar 40,86 persen, sementara yang paling sedikit berstatus pekerja bebas di non pertanian yaitu sebesar 1,96 persen.

Dibandingkan Februari 2022, status pekerjaan yang mengalami penurunan adalah buruh/karyawan/pegawai (5,34 persen poin), berusaha sendiri (0,57 persen poin), berusaha dibantu buruh tetap (0,02 persen poin), dan pekerja bebas di non pertanian (1,75 persen poin). Sedangkan kenaikan terbesar pada status pekerja bebas di pertanian (3,11 persen poin).

Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar).

Pada Februari 2023, penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 197.755 orang (55,27 persen), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 160.022 orang (44,73 persen). Penduduk bekerja di kegiatan formal pada Februari 2023 turun sebesar 5,36 persen poin jika dibandingkan Februari 2022.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved