Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan akan Tinjau Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, Berikut Penjelasan Serfianus

Soal Rencana Tana Ruang Wilayah, Kabupaten Nunukan telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2013. Hal ini dijelaskan Sekretaris Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sekretaris Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan nota penjelasan Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, pada rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III, Senin (15/05/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara akan meninjau kembali rencana tata ruang wilayah.

Diketahui, Kabupaten Nunukan telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan 2013-2033.

Namun, menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus, adanya perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan.

Baca juga: Kunker ke Banten Bahas Tata Ruang, Fernando Sinaga Ungkap Pelajaran Berharga untuk Kaltara

"Itu karena tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang. Sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/05/2023), pukul 10.00 Wita.

Serfianus mengatakan, dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan.

Sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Baca juga: DKP Kaltara Akan Tertibkan Lokasi Budidaya Rumput Laut, Singgung Fungsi Tata Ruang

"Pemkab Nunukan perlu melakukan penyesuaian terhadap basis data peta rencana tata ruang Kabupaten Nunukan. Perda Nomor 19 Tahun 2013 perlu direvisi dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Serfianus menuturkan, Pemkab Nunukan telah mengajukan Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, ke DPRD Nunukan.

Dia berharap Raperda tersebut mendapatkan persetujuan bersama, sehingga dapat mengakomodir kepentingan bersama.

Sekretaris Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan nota penjelasan Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, pada rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III, Senin (15/05/2023), siang.
Sekretaris Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan nota penjelasan Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, pada rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III, Senin (15/05/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Kendati begitu, Serfianus menyampaikan persetujuan bersama harus tetap memperhatikan kepentingan pengelolaan lingkungan, pembangunan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Begitupun sebaliknya.

"Kemarin kami sudah menyampaikan nota penjelasan Raperda di dewan. Pemerintah daerah hanya diberikan waktu dua bulan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved