Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan akan Tinjau Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, Berikut Penjelasan Serfianus
Soal Rencana Tana Ruang Wilayah, Kabupaten Nunukan telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2013. Hal ini dijelaskan Sekretaris Kabupaten Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara akan meninjau kembali rencana tata ruang wilayah.
Diketahui, Kabupaten Nunukan telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan 2013-2033.
Namun, menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus, adanya perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan.
Baca juga: Kunker ke Banten Bahas Tata Ruang, Fernando Sinaga Ungkap Pelajaran Berharga untuk Kaltara
"Itu karena tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang. Sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/05/2023), pukul 10.00 Wita.
Serfianus mengatakan, dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan.
Sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Baca juga: DKP Kaltara Akan Tertibkan Lokasi Budidaya Rumput Laut, Singgung Fungsi Tata Ruang
"Pemkab Nunukan perlu melakukan penyesuaian terhadap basis data peta rencana tata ruang Kabupaten Nunukan. Perda Nomor 19 Tahun 2013 perlu direvisi dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Serfianus menuturkan, Pemkab Nunukan telah mengajukan Raperda Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, ke DPRD Nunukan.
Dia berharap Raperda tersebut mendapatkan persetujuan bersama, sehingga dapat mengakomodir kepentingan bersama.

Kendati begitu, Serfianus menyampaikan persetujuan bersama harus tetap memperhatikan kepentingan pengelolaan lingkungan, pembangunan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Begitupun sebaliknya.
"Kemarin kami sudah menyampaikan nota penjelasan Raperda di dewan. Pemerintah daerah hanya diberikan waktu dua bulan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Berkas PPPK Paruh Waktu Nunukan Kaltara Diverifikasi, Usulan Nomor Induk Pegawai Segera Diajukan |
![]() |
---|
Meski Sempat Terancam Gagal, 300 Hektar Sawah di Krayan Selatan Nunukan Dipastikan Panen Tahun Ini |
![]() |
---|
Nunukan Pastikan Stok Pangan Aman, Meskipun Pasokan dari Sulawesi Selatan Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.