Berita Bulungan Terkini
Tidak Semua yang Terjerat Kasus Narkoba Dipenjara, Kapolresta: Pengguna Bisa Direhabilitasi
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha sebut pengguna narkoba bisa direkomendasikan untuk direhabilitasi dan ada pula di penjara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, terhadap seseorang terjerat kasus narkoba, tidak serta merta langsung dipidanakan atau dipenjara.
Khusus bagi pengguna narkoba, dengan syarat-syarat tertentu bisa direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Demikian disampaikan Kapolresta saat berdialog dengan sejumlah warga dalam agenda Jumat Curhat di salah satu kafe di Tanjung Selor, Jumat (19/05/2023).
Baca juga: Kompolnas Usulkan di Kaltara Ada Panti Rehab bagi Pemakai Narkoba, Kurangi Over Kapasitas Lapas
Agus Nugraha menjelaskan, dasar dari ini adalah, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di mana, sesuai Perpol tersebut, dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis.
Agus Nugraha meyebut sejumlah pedoman itu telah dipahami menyeluruh oleh jajaran Polri di wilayah baik di tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Baca juga: Polresta Bulungan Tes Urine Motoris dan ABK Speedboat, Pastikan Sehat dan Bebas Narkoba
"Ini yang mungkin belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu melalui kesempatan ini, kami imbau kepada masyarakat yang ada keluarganya atau kerabat, yang menjadi pengguna narkoba sampai ke kami. Agar tidak kebablasan, ke yang lebih besar," katanya.
Pengguna yang dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi, antara lain, dengan barang bukti di bawah 1 gram, hanya dipakai sendiri bukan dengan orang lain. Bukan memperjual belikan. Juga bukan menberikan kepada orang lain.
Melalui langkah ini, lanjutnya, diharapkan, pengguna narkoba akan menjadi "sembuh" dan kembali ke jalan yang benar atau tidak menjadi pengguna narkoba lagi.

"Perlu digaris bawahi, itu (rehabilitasi) hanya pengguna dengan syarat tertentu. Untuk pengedar, kurir, atau yang memperjualbelikan, apalagi bandar, akan tetap kita tindak tegas," tandasnya.
Selain soal narkoba yang makin mengkhawatirkan, dalam dialog tersebut juga banyak dikeluhkan terkait pelanggaran lalulintas yang masih banyak terjadi.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Basarnas Tarakan Bentuk Unit SAR di Bulungan, Pemkab Pinjamkan Gedung Pelabuhan Kayan I Jadi Posko |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Tanjung Selor Diberi Waktu Setengah Bulan untuk Pindah |
![]() |
---|
KUA PPAS APBD Perubahan 2025 Disepakati Rp 2,5 Triliun, DPRD Bulungan Ingatkan Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Siapkan Wajah Baru Pasar Induk Tanjung Selor, Gelontorkan Anggaran Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Gagalkan 3 Kg Penyelundupan Sabu, Satu Orang DPO Diduga Lari Ke Nunukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.