Berita Kaltara Terkini

Kompolnas Usulkan di Kaltara Ada Panti Rehab bagi Pemakai Narkoba, Kurangi Over Kapasitas Lapas

Salah satunya solussi mengurangi over kapasitas lapas, Kompolmns akan usulkan panti rehab bagi pemakai narkoba.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Over kapasitas di ruang tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di Kalimantan Utara menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ).

Salah satu yang menjadi atensi, penyebab penuhnya lapas atau tahanan, karena penghuninya mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua Pelaksana atau Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan, dari beberapa daerah yang dikunjungi.

Termasuk di Kalimantan Utara ( Kaltara ), salah satu persoalan yang dihadapi Polri, adalah ketiadaan tempat rehabilitasi narkoba.

Akibat tidak adanya tempat rehabilitasi, para pelaku kasus narkoba, termasuk pengguna dipenjarakan.

Padahal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 yang baru saja direvisi 2022 lalu, pengguna, pecandu tidak dipenjarakan, melainkan dilakukan rehabilitasi.

Baca juga: 983 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Karena di daerah dalam pelaksanaannya, pelaku dipenjarakan.

Muncul persoalan yang lebih pelik, yaitu, menyebabkan penjara, baik Lapas maupun tahanan over kapasitas.

Hal ini pun menjadi perhatian pihaknya. Dari itu, Kompolnas akan menyampaikan persoalan ini langsung ke Presiden RI.

Dikatakan Benny Josua Mamoto, selain tugas utama untuk mengklarifikasi, kedatangannya ke Kaltara, juga melakukan supervisi terkait dengan pengelolaan anggaran, sarana prasarana dan kasus-kasus menonjol yang menjadi keluhan dan pengaduan dari masyarakat di Polda Kaltara.

Baca juga: Rutan dan Lapas di Kaltim-Kaltara Over Kapasitas hingga 300 Persen, Satu Sel Dihuni 40 Warga Binaan

Benny mengatakan, selain memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tugas lain Kompolnas adalah membantu presiden menyusun arah dan kebijakan utamanya untuk institusi Polri.

"Dari data dan info yang kita peroleh, nanti kita sampaikan ke Presiden.

Contoh, keputusan Polsek tidak berwenang melakukan penyidikan, itu usulan dari Kompolnas dengan banyak pertimbangan," kata Benny Josua Mamoto.

Termasuk mengenai persoalan penyidikan kasus narkoba oleh Polri, dikatakan karena dalam undang-undang menyebutkan bahwa pengguna, dan pecandu narkoba penananannya direhab, maka nanti akan diusulkan untuk pelaku narkoba yang bukan bandar atau penjual, dengan direhabilitasi.

Baca juga: Pertama Kali Dibuka Pasca Covid-19, Lapas Tarakan Dipadati Keluarga Warga Binaan Usai Idul Fitri

Persoalan terkait ketiadaan panti rehabilitasi, Kompolnas akan mengusulkan agar di semua daerah, bahkan di setiap kabupaten/kota ada memiliki panti rehabilitasi narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved