Berita Tarakan Terkini

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Arya, Pengacara Keluarga Korban Nilai Tepat, Ini Alasannya 

Muhammad Yusuf, pengacara keluarga korban pembunuhan Arya Gading Ramadan menilai tepat keputusan JPU menolak eksepsi terdakwa EdY Guntur dan Afrillia.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Penasehat Hukum keluarga korban Arya Gading Ramadan bersama Ibu Jumiati dan Ferris, orangtua almarhum hadir dalam sidang ketiga berlangsung di PN Tarakan, Senin (22/5/2023). 

Dalam hal ini, setiap warga binaan ataupun meski belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Tarakan, mereka yang berstatus titipan Kejaksaan, tidak boleh menggunakan alat komunikasi.

“Kalaupun untuk kepentingannya, Penasehat Hukum  bisa datang, melihat menjenguk meminta keterangan itu sah-sah saja.

Kesimpulannya apa yang sudah dilakukan Kalapas Tarakan, Bapak Mohammad Ridwantoro, Pak Bobby, beserta jajarannya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tukas Muhammad Yusuf.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved