Berita Tarakan Terkini
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Arya, Pengacara Keluarga Korban Nilai Tepat, Ini Alasannya
Muhammad Yusuf, pengacara keluarga korban pembunuhan Arya Gading Ramadan menilai tepat keputusan JPU menolak eksepsi terdakwa EdY Guntur dan Afrillia.
|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Penasehat Hukum keluarga korban Arya Gading Ramadan bersama Ibu Jumiati dan Ferris, orangtua almarhum hadir dalam sidang ketiga berlangsung di PN Tarakan, Senin (22/5/2023).
Dalam hal ini, setiap warga binaan ataupun meski belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Tarakan, mereka yang berstatus titipan Kejaksaan, tidak boleh menggunakan alat komunikasi.
“Kalaupun untuk kepentingannya, Penasehat Hukum bisa datang, melihat menjenguk meminta keterangan itu sah-sah saja.
Kesimpulannya apa yang sudah dilakukan Kalapas Tarakan, Bapak Mohammad Ridwantoro, Pak Bobby, beserta jajarannya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tukas Muhammad Yusuf.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Tags
Arya Gading Ramadan
pembunuhan berencana
Edy Guntur
Afrilla
Muhammad Yusuf
Pengadilan Negeri Tarakan
TribunKaltara.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Tarakan Terkini
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.