Berita Tarakan Terkini
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Arya, Pengacara Keluarga Korban Nilai Tepat, Ini Alasannya
Muhammad Yusuf, pengacara keluarga korban pembunuhan Arya Gading Ramadan menilai tepat keputusan JPU menolak eksepsi terdakwa EdY Guntur dan Afrillia.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penasshat Hukum keluarga almarhum Arya Gading Ramadan, korban pembunuhan berencana dengan terdakwa, Edy Guntur, Afrilla dan Mendila menanggapi hasil sidang ketiga yang berlangsung Senin (22/5/2023) kemarin.
Di sidang ketiga dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas ekspesi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrilla.
Penasehat hukum keluarga almarhum Arya Gading Ramadan menilai sejauh ini perjalanan sidang dari awal sampai memasuki sidang ketiga berlangsung sesuai prosedurnya.
“Artinya yang disampaikan JPU menolak eksepsi yang disampaikan PH dari Edy.
Persidangan berikutnya yang sudah ditentukan hari Kamis, Majelis Hakim akan buat putusan sela, terhadap ekspesi yang sudah dibacakan PH Edy Guntur dan Afrilla.
Kalau saya melihat, insyaAllah Majelis Hakim akan menolak eksepsi dari PH terdakwa tersebut akan masuk ke pokok perkara,” terang Muhammad Yusuf, Penasehat Hukum keluarga korban almarhum Arya Gading Ramadan.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa
Muhammad Yusuf mengatakan, pengalaman kasus hukum sebelumnya, berbicara tahapan persidangan khususnya pidana.
Tiga hari berikutnya ada putusan sela dari hakim, nanti akan ada masuk ke tahap pembuktian saksi. Dimana saksi fakta akan dimintai keterangan, keterangan ahli dan orangtua korban akan bersaksi.
“Selanjutnya tahapannya para terdakwa akan memberikan keterangannya. Silakan teman-teman media mengikuti persidangannya.
Proses pembuktiannya mungkin agak lama bisa sampai empat kali sidang kalau pengalaman saya seperti yang sudah sebelumnya,” lanjutnya.
Muhammad Yusuf sebagai salah satu tim Penasihat Hukum dari keluarga korban mengakui, sejauh ini berbicara kepentingan keluarga korban ada di tangan JPU.
Apa yang sudah didakwakan oleh Penasehat Hukum dan tanggapan eksepsi dari Penasehat Hukum menurutnya JPU dalam hal ini yang ditangani Kejaksaan Negeri Tarakan sudah sesuai atau sudah tepat.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online
Ia juga dalam kesempatan itu menyampaikan kepada pihak Lapas Kelas IIA Tarakan atas gerak cepat setelah mendapat informasi adanya terdakwa Edy Guntur menggunakan handphone dan mengupload di media sosial story yang dilakukan dari dalam Lapas.
“Saya sudah melihat dan dapat informasi dari beberapa media baik online, YouTube juga terkait apa yang sudah dilakukan teman-teman Lapas.
Arya Gading Ramadan
pembunuhan berencana
Edy Guntur
Afrilla
Muhammad Yusuf
Pengadilan Negeri Tarakan
TribunKaltara.com
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pria Ini Terciduk Lagi Curi Uang di Kotak Amal, 25 Masjid Jadi Sasaran |
![]() |
---|
25 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Ikut VCT, Antisipasi Penularan HIV dan Penyakit Menular Lainnya |
![]() |
---|
Merawat Situs Cagar Budaya, Disbudporapar Tarakan Libatkan Masyarakat di Tiga Wilayah Ini |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online |
![]() |
---|
Kaltara Genap Miliki Empat Guru Besar, Prof Adri Patton Sampaikan Progres Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|