Berita Tarakan Terkini

Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online

Sidang kedua kasus pembunuhan berencana almarhum Arya Gading Ramadan berlangsung pada Rabu (17/5/2023) siang kemarin.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Agenda sidang yang berlangsung di PN Tarakan dalam momen sidang pertama kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan oleh sepupunya sendiri, pada Rabu (10/5/2023) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang kedua kasus pembunuhan berencana almarhum Arya Gading Ramadan berlangsung pada Rabu (17/5/2023) siang kemarin.

Agenda sidang mendengarkan tanggapan eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Edi Guntur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, agenda sidang selanjutnya, tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

“JPU akan melakukan tanggapan secara tertulis terhadap ekspesi yang dilakukan oleh pengacara dari Edy Guntur dilaksanakan pekan depan,” terang Harismand.

Teknisnya memang diberikan sebelum sidang dan penyerahannya, kewenangan ada di JPU apakah diberikan di hari H atau sebelum sidang.

“Pada intinya pada waktu di persidangan awal sidang, selalu ditanyakan majelis hakim apakah sudah memberikan surat dakwaan.

Baca juga: Tangis Ibu Korban Meledak saat JPU Sebut Arya Dijerat Lehernya lalu Ditusuk Badik: Hukum Mati Saja!

Dan sudah dan sudah dibaca juga sudah maka otomatis dakwaan itu kan diterima, sudah dibaca,” jelasnya.

Adapun kewenangan memberikan surat dakwaan penasihat hukum, dari terdakwa yang harus memberikan kepada penasehat hukum terdakwa.

Dalam sidang pertama, Rabu (10/5/2023) Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib dilaksanakan pada pukul 13.30 WITA.

Kuasa hukum Guntur
Nunung SH, Kuasa hukum terdakwa pembunuh Arya Gading Ramadan, Edy Guntur

Agenda pertama pembacaan dakwaan dari JPU kepada tiga terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan.

Terdakwa itu yakni Edy Guntur, kemudian istrinya, Afrilla dan rekannya Mendila yang turut terlibat dalam pembunuhan yang masih terbilang masih kerabat dekat dari Edy Guntur.

Nunung, Penasihat Hukum Edy Guntur dalam wawancaranya belum lama ini juga menyampaikan bahwa pihaknya saat itu masih harus mempelajari kasus yang dialami kliennya.

Baca juga: Mendekam di Lapas Tarakan, Edy Guntur Tersangka Pembunuh Arya Buat Story di IG, Ibu Korban Kesal

“Dakwaan itu kan biasanya seharusnya tiga hari diserahkan kepada terdakwa. Tapi ternyata dakwaan itu diserahkan pagi, jadi saya minta waktu seminggu mempelajari ruang sidang,” terangnya.

Terdakwa menyesal  melakukan hal itu karena itu adalah saudaranya sendiri. 

“Apalagi dia sering kumpul sama saudaranya. Dalam perjalanannya nanti kita lihat dalam fakta persidangannya apakah masuk 340 atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Tangis Ibunda Arya Gading Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya, Minta Pelaku Dihukum Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved