Berita Tarakan Terkini
Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online
Sidang kedua kasus pembunuhan berencana almarhum Arya Gading Ramadan berlangsung pada Rabu (17/5/2023) siang kemarin.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang kedua kasus pembunuhan berencana almarhum Arya Gading Ramadan berlangsung pada Rabu (17/5/2023) siang kemarin.
Agenda sidang mendengarkan tanggapan eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Edi Guntur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, agenda sidang selanjutnya, tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
“JPU akan melakukan tanggapan secara tertulis terhadap ekspesi yang dilakukan oleh pengacara dari Edy Guntur dilaksanakan pekan depan,” terang Harismand.
Teknisnya memang diberikan sebelum sidang dan penyerahannya, kewenangan ada di JPU apakah diberikan di hari H atau sebelum sidang.
“Pada intinya pada waktu di persidangan awal sidang, selalu ditanyakan majelis hakim apakah sudah memberikan surat dakwaan.
Baca juga: Tangis Ibu Korban Meledak saat JPU Sebut Arya Dijerat Lehernya lalu Ditusuk Badik: Hukum Mati Saja!
Dan sudah dan sudah dibaca juga sudah maka otomatis dakwaan itu kan diterima, sudah dibaca,” jelasnya.
Adapun kewenangan memberikan surat dakwaan penasihat hukum, dari terdakwa yang harus memberikan kepada penasehat hukum terdakwa.
Dalam sidang pertama, Rabu (10/5/2023) Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib dilaksanakan pada pukul 13.30 WITA.

Agenda pertama pembacaan dakwaan dari JPU kepada tiga terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan.
Terdakwa itu yakni Edy Guntur, kemudian istrinya, Afrilla dan rekannya Mendila yang turut terlibat dalam pembunuhan yang masih terbilang masih kerabat dekat dari Edy Guntur.
Nunung, Penasihat Hukum Edy Guntur dalam wawancaranya belum lama ini juga menyampaikan bahwa pihaknya saat itu masih harus mempelajari kasus yang dialami kliennya.
Baca juga: Mendekam di Lapas Tarakan, Edy Guntur Tersangka Pembunuh Arya Buat Story di IG, Ibu Korban Kesal
“Dakwaan itu kan biasanya seharusnya tiga hari diserahkan kepada terdakwa. Tapi ternyata dakwaan itu diserahkan pagi, jadi saya minta waktu seminggu mempelajari ruang sidang,” terangnya.
Terdakwa menyesal melakukan hal itu karena itu adalah saudaranya sendiri.
“Apalagi dia sering kumpul sama saudaranya. Dalam perjalanannya nanti kita lihat dalam fakta persidangannya apakah masuk 340 atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: Tangis Ibunda Arya Gading Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya, Minta Pelaku Dihukum Mati
pembunuhan
Arya Gading Ramadan
Arya Gading
Pengadilan Negeri Tarakan
Jaksa Penuntut Umum
kuasa hukum
Edy Guntur
sidang
Penyaluran Bantuan Pangan Tembus 37 Persen di Hari Pertama, Bulog Tarakan Target 31 Juli Selesai |
![]() |
---|
Ketua Komisi III DPRD Kaltara Sebut Wacana Pembangunan Jembatan Bulan Harus Dibahas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
52 Tahun Keberadaan Trakindo di Tarakan, Serap Tenaga Kerja dan Jadikan SDN 014 Sekolah Binaan |
![]() |
---|
Pemadam Kebakaran di Tarakan Kena Prank, Sudah Laporkan ke SDPPI Kaltara: Pelaku Ditelusuri |
![]() |
---|
Tidak Sanggup Bayar Kamar Hotel, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Kelurahan Sebengkok Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.