Berita Tarakan Terkini

Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa

Terdakwa pembunuhan berencana korban Arya Gading Ramadan, yakni Edy Guntur dan Afrilla eksepsi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Edy Guntur dan Afrilla, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sepupu sendiri, yakni korbannya almarhum Arya Gading Ramadan menjalani sidang ketiga di PN Tarakan, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang ketiga kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading Ramadan berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan siang kemarin.

Sidang berlangsung kurang lebih 20 menit tersebut dimulai sekitar pukul 13.20 WITA. Tampak pula keluarga korban termasuk orangtua almarhum Arya Gading Ramadan hadir didampingi Penasehat Hukum.

Agenda sidang ketiga kali ini mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya pada sidang kedua Rabu kemarin dari Penasehat Hukum terdkwa Edy Guntur dan Afrilla menyampaikan eksepsi.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online

Sebelumnya eksepsi yang disampaikan Penaeehat Hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, yakni Nunung Tri Sulistiawati menjabarkan bahwa eksepsi dilakukan merujuk pada pasal 143 ayat 2 KUHP yang menurutnya merugikan hak pembelaan diri terdakwa sebagai pencari keadilan.

Dakwaan juga menurutnya tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Dalam hal ini, Komang Aprizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menyampaikan dengan tegas keberatannya atas eksepsi yang disampaikan pada pekan lalu saat sidang kedua oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Arya Gading Dilanjutkan Pekan Depan, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan

Usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand didampingi JPU, Komang Aprizal menjelaskan bahwa kemarin agenda yang dilakukan adalah tanggapan JPU atas ekspesi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. Adapun tanggapan pihaknya yakni yang menjadikan dasar eksepsi mengenai pertama dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Atas hal tersebut, dari awal persidangan ketika majelis hakim membuka persidangan dan menanyakan bahwa apakah terdakwa telah menerima surat dakwaan dan terdakwa menjawab dengan tegas telah menerima surat dakwaan dan telah dibaca. Otomatis telah dibenarkan seluruh identitas terdakwa serta mengerti atas surat dakwaan tersebut,” terang Harismand.

Maka syarat formil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP telah terpenuhi lanjutnya. Kemudian yang kedua, eksepsi mengenai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Edy Guntur dan Afrilla, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sepupu sendiri, yakni korbannya almarhum Arya Gading Ramadan menjalani sidang ketiga di PN Tarakan, Senin (22/5/2023). T
Edy Guntur dan Afrilla, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sepupu sendiri, yakni korbannya almarhum Arya Gading Ramadan menjalani sidang ketiga di PN Tarakan, Senin (22/5/2023). T (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sesuai dengan surat edaran (SE) Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, sudah disebutkan tentang bentul-bentuk surat dakwaan,” terangnya.

Dalam hal ini penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya mengenai waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa di dalam surat dakwaan lanjut Harismand, sudah jelas disebutkan lokus terjadi di Jalan Perumahan PNS Blok D Gang Jambore, kandang ayam Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan.

“Atau setidaknya pada satu tempat yang masuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa perkara tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan

Selanjutnya, amar putusan yang disampaikan JPU lanjut Harismand, berdasarkan uraian tanggapan JPU dalam persidangan, maka JPU memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan memutuskan bahwa surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Kemudian kedua, JPU menyatakan keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrila dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, dan ketiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Edy Guntur tetap dilanjutkan dengan memeriksa materi pokok perkara. Pada intinya JPU menolak eksepsi,” terangnya.

Ia melanjutkan, sidang akan dilaksanakan nantinya akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela disampaikan Majelis Hakim dan dijadwalkan Kamis (25/5/2023) mendatang.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved