Pemindahan IKN
Masih Terjadi Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, Cegah Transaksi Bawah Tangan Terbitkan Aturan Baru
Saat ini masih ada terjadi jual beli lahan di wilayah IKN Nusantara. Untuk mencegah transaksi bawah tangan, Pemerintah segera terbitkan aturan baru.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Saat ini masih ada terjadi jual beli lahan di wilayah IKN Nusantara. Untuk mencegah transaksi bawah tangan, Pemerintah segera terbitkan aturan baru.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara.
"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui rilis yang diterima Tribun di Penajam, Senin (22/5/2023).
Adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai Instruksi Presiden, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Nusantara.
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan.
"Edaran baru itu untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya.
Baca juga: Inilah Lima Perusahaan Jepang Siap Investasi di Proyek IKN Nusantara, Sudah MoU dengan Otorita IKN
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Nusantara.
"Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.
Dia menegaskan, tanah di Ibu Kota Nusantara tidak bisa diperjualbelikan dan Kementerian ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan tersebut.

Lahan atau tanah lokasi IKN Nusantara terbagi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.
Progres Pembangunan KIPP
Sementara itu, progres pembangunan KIPP Ibu Kota Nusantara telah mencapai 29,02 persen per 11 Mei 2023.
jual beli tanah
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
Kementerian ATR/BPN
transaksi
Presiden Joko Widodo
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
KIPP
Istana Presiden
Otorita IKN Revitalisasi 5 Sekolah di IKN Nusantara, Gandeng UI Siapkan Pelajar Hadapi Perubahan |
![]() |
---|
Hujan Mengguyur Wilayah Sepaku, Jalan Utama Menuju IKN Nusantara Terendam Banjir |
![]() |
---|
Akses dan Kualitas Pendidikan di Serambi Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Bank Asia Permudah Investor Masuk IKN Nusantara, Buat Platform Data Geospasial |
![]() |
---|
Apa Kabar Peminatan dan Realisasi Investasi di IKN Nusantara? |
![]() |
---|