Berita Malinau Terkini

Pekerja Serabutan Asal Tarakan Edarkan Sabu, Kapolres Malinau Beber Dampak Jika Barang Bukti Lolos

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya beber dampak jika barang bukti narkotika dari pemuda asal Tarakan ini lolos dari sergapan polisi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya saat menjelaskan kronologi peredaran narkotika jenis sabu lewat jalur sungai di Malinau,Kalimantan Utara, Kamis (25/5/2023). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Seorang pria insial U (45) ditangkap Polisi karena diduga sebagai muasal narkotika jenis sabu yang masuk ke Malinau lewat jalur sungai.

Kasus ini merupakan pengembangan penangkapan seorang pemuda asal Malinau di pelabuhan speedboat Malinau pada 14 Mei 2023 lalu.

Keduanya saat inj telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Saat diwawancarai awak Media seusai Konpres Polres Malinau, tersangka U menyatakan baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Pria asal Tarakan ini mengaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh atau pekerja serabutan.

"Hari-hari kerja jadi buruh. Kerja apa saja biasanya. Begini karena kebutuhan ekonomi," ujarnya saat ditanya awak media, Kamis (25/5/2023).

pengedar sabu di Malinau 250523_2
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu lewat jalur sungai di Malinau, Kalimantan Utara, saat dibawa ke kantor Polres Malinau, Kamis (25/5/2023). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Penyalahguna Narkoba Berulang Kali Ditangkap, Ini Kata Akademisi Hukum UBT soal Residivis Narkotika

Saat ini, Satresnarkoba Polres Malinau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sebelum kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut diungkap Polres Malinau, tindak pidana serupa juga terjadi di Malinau Barat.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya menerangkan, total keuntungan yang diperoleh dari tersangka mencapai hingga Rp 200 juta.

Narkotika jenis sabu saat ini menjadi jalan pintas bagi pelaku memperoleh cuan dengan cepat. Sebab, nilai penjualannya fantastis.

"Total barang bukti kita amankan sekira 125 gram. Jika dikonversi ke rupiah dengan harga di pasaran saat ini, keuntungan pelaku sampai Rp 200 juta sekali edar.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kaltara Kian Mengkhawatirkan, Wagub Ajak BNNP dan Polda Tinjau ke Perbatasan

kemudian, jika diasumsikan diedarkan 0,5 gram kepada setiap orang, total 125 gram ini bisa berdampak kepada 250 orang warga Malinau," ungkap AKBP Andreas Deddy Wijaya.

Andreas menjelaskan, pentingnya pengungkapan kasus serupa mendapat dukungan semua pihak karena dampak masifnya mempengaruhi kehidupan ratusan orang.

Total 125 gram jika disimulasikan dapat membahayakan dan berdampak buruk terhadap 250 warga Malinau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved