Berita Tarakan Terkini

Penyalahguna Narkoba Berulang Kali Ditangkap, Ini Kata Akademisi Hukum UBT soal Residivis Narkotika

Akademisi Hukum UBT, Rohman S.H.I., LL.M turut menyampaikan pandangannya mengenai kasus residivis yang terjadi dan melakukan tindak pidana yang sama.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI AGUNG/ISTIMEWA
Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan, Rohman S.H.I., LL.M. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan, Rohman S.H.I., LL.M turut menyampaikan pandangannya mengenai kasus-kasus residivis yang terjadi dan berulang melakukan tindak pidana yang sama.

Seperti kasus Mulyadi dan Marlin saat ini di mana statusnya sebagai residivis dan kedapatan lagi ketiga kalinya.

Bahkan menyimpan narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.

Ditambah, pengakuan beberapa napi dalam keterangan persidangan yang disampaikan Kejaksaan, keduanya terlihat mengonsumsi.

Baca juga: 16 Parpol Berhak Ikuti Tahap Selanjutnya, Partai Buruh dan Garuda tak Daftar Bacaleg ke KPU Tarakan

Dikatakan Rohman, S.H.I., LL.M, Akademisi Hukum UBT, jika menyinggung reisidivis pada kasus Mulyadi dan Marlin yang sempat dijatuhi pidana empat tahun, dalam pasal sanksi pidana UU Narkotika, memuat batas minimal pidana empat tahun adalah ada di pasal 115 terkait membawa, mengangkut dan sebagainya.

Artinya kata Rohman, hakim ingin menerapkan misalnya empat tahun adalah kewenangan hakim dan itu dianggap sah.

“Selama tidak di bawah empat tahun atau di atas 12 tahun. Terkait BB, disampaikan bahwa hampir sekitar 1 kg. Di ayat dua pasal 115 dikatakan bahwa jika melebihi 1 kg. Artinya ketika kurang dari 1 kg berarti wajar saja, jika tidak dapat diterapkan pidana seumur hidup,” paparnya.

Tapi jika kasusnya 1 kg dan melebihi 1 kg misalnya BB ditemukan terbukti dimiliki dikuasai, maka bisa diterapkan pidana seumur hidup.

“Terkait residivis atau pengulangan tindak pidana narkotika, pasal 144 dikatakan bahwa penambahan itu hanya sekitar sepertiga. Artinya pidananya sudah diterapkan di awal itu ditambah sepertiga dari batas maksimal,” jelasnya.

Ia melanjutkan lagi, pasal 144 dikatakan bahwa jika pengulangan suatu tindak pidana narkotika tidak lebih dari tiga tahun, artinya ketika sudah selesai menjalani masa pidana di lapas, tidak sampai tiga tahun, hakim boleh menjatuhkan sepertiga dari pidana yang sudah pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Ia menambahkan, di pasal menjelaskan berkaitan sanksi pidana dalam UU jelas bahwa dalam kategori tertentu ada batas maksimal yang dapat djatuhkan oleh para penegak hukum.

“Jika pun misalnya dijatuhkan hukuman secara tidak maksimal, positif thinkingnya bahwa suatu putusan kita harus akui, dalamnya memuat unsur seuatu yang meringankan dan memberatkan. Tetapi lanjutnya jika putusan ini di luar dari hal tersebut, maka putusan bisa ditinjau yang dijatuhkan penegak hukum,” urainya.

Tapi jika kasus yang dibicarakan adalah residivis pengedar atau penyedia narkotika golongan tertentu maka, bisa dilihat bahwa, pembinaan yang dilakukan selama di Lapas bisa dikatakan belum berhasil.

“Alasannya adalah fakta menyatakan bahwa masih terjadi residivis. Selain itu juga perbuatan atau tindak pidana narkotika ini sebetulnya kan bicara masalah perekonomian. Ini juga perlu diperhatikan artinya bahwa, tidak bisa dikendalikan atau tidak bisa diharapkan pada pembinaan di Lapas 100 persen karena bicara faktor ekonomi tidak akan mengatasi masalah hukum,” paparnya.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Menurun, Berikut Jam Keberangkatannya

Tapi lanjutnya jika ditinjau diperhatikan terkait penyalahguna narkotika dalam UU jelas dinyatakan penyalahguna narkotika hendaknya dilakukan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

“Dalam pandangan residivis, secara normatif, dalam pembinaan lapas ada namanya suatu pembinaan diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi. Pada faktanya ada yang masih bisa mengulang melakukan tindak pidana dan dalam lapas bukan rahasia umum sering terjadi tindak pidana dalam Lapas,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved